Terungkap! Ternyata Ini yang dilakukan Jukir di Ciamis Saat Aniaya Isterinya Hingga Tewas

jukir
Tersangka penganiaya isteri hingga tewas mengikuti proses rekontruksi di rumahnya. (foto: IST)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Polres Ciamis telah melakukan rekontruksi pembunuhan yang dilakukan jukir berinisial AM (56) terhadap istrinya, pada Rabu (13/9) sekitar pukul 10.00 di rumah tersangka yang berlokasi di Desa Imbanagara Kabupaten Ciamis.

Rekontruksi itu menampilkan 22 adegan yang terbagi menjadi dua lokasi. Yakni di luar rumah ketika korban hendak membeli makanan dan sisanya di dalam rumah.

Warga yang ingin menyaksikan proses rekontruksi hanya bisa menunggu di luar garis polisi. Begitu juga awak media yang hanya bisa menunggu proses rekonstruksi beres.

Baca Juga:Kebakaran Lahan dan Hutan Meningkat Selama Agustus-September, Damkar Bisa Tiga Kali Padamkan Api dalam SehariKeajaiban Alam yang Langka, 3 Pantai di Indonesia Ini Berpasir Warna Pink

Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP M Arwin Bachar menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakannya rekontruksi ini untuk menggambarkan peristiwa yang terjadi sebenarnya seperti apa.

Melalui proses rekontruksi itu polisi bisa merangkai kembali kejadian, alat bukti, maupun saksi yang terlibat dalam kejadian itu.

Dalam reka adegan itu diketahui jika korban meninggal setelah dicekik dan didorong ke kamar mandi hingga membentur tembok.

Namun untuk motif jelas mengapa pelaku sampai tega melakukan itu pada isterinya, polisi belum memberikan keterangan.

“Kita akan menggabungkan semuanya alat bukti dan rekontruksi alat bukti dan membuat terang kasus ini seperti apa. Nantinya kita akan limpahkan kejaksaan kasus pembunuhan tersebut,” ujarnya saat ditemui usai rekontruksi.

Secara terpisah, Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis Dedi Iswadi membenarkan bahwa AM merupakan juru parkir yang bertugas di bawah pengawasan UPTD.

Mengenai proses hukum yang melibatkan AM, dia menyerahkan semuanya kepada penegak hukum.

Baca Juga:Ketidakjelasan SK Plh Bappelitbangda Hambat Pengesahan Raperda APBD PerubahanGuru PNS Pangandaran Ini Jual Aset Negara Senilai Rp 237 Juta Demi Bermain Judi Online

Dari sisi kepegawaian, kata dia, pihak UPTD tidak akan mengambil langkah apa pun sampai ada putusan pengadilan yang mengikat tentang vonis terhadap AM. Jika sudah inkrah maka pelaku bisa dikenakan pemecatan.

“Karena jelas itu telah melakukan aksi pembunuhan dan saya menyangkan sekali tindakan yang dilakukanya,” tuturnya.

0 Komentar