TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Rapat paripurna ke-4 dengan agenda Persetujuan Raperda Kota Tasikmalaya tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 dan Penyampaian Raperda tentang APBD 2024, Rabu (13/9/2023), tertunda.
Dimana, 45 wakil rakyat yang berkantor di RE Martadinata, belum memenuhi kuorum untuk melangsungkan rapat majelis tertinggi daerah tersebut. Skors dilaksanakan mulai Pukul 10.28, seusai Politisi PKS Ishak Parid memberikan tausiyah sebelum rapat.
Namun, sampai dengan agenda selanjutnya berlangsung, unsur DPRD tak kunjung memenuhi prosedur pelaksanaan rapat, yang ditandai kosongnya beberapa deret kursi di DPRD.
Baca Juga:151 Kepala Sekolah di Kota Tasikmalaya Segera Dilantik, Pemkot Tunggu Rekomendasi Beberapa LembagaSesepuh Yayasan Majelis Tuna Netra Prihatin, Gadget mempengaruhi minat baca tulis Braille
Padahal agenda rapat tertinggi itu dijadwalkan berdasarkan rengiat PJ wali Kota pada Pukul 8.30 WIB.
Informasi yang dihimpun Radar, paripurna itu tersendat lantaran para wakil rakyat menekan pihak eksekutif agar TAPD mengantongi legalitas jelas.
Salahsatunya adalah soal SK penugasan pelaksana harian (Plh) Bappelitbangda, yang belum jelas, sementara Plh telah melaksanakan tugasnya dalam kurun waktu yang melebihi dari ketentuan.
“Karena belum memenuhi kuorum, kami skors rapat ini sampai 1 jam ke depan. Sebab, agenda kali ini merupakan bagian penting kaitan kebijakan pengesahan anggaran,” ujar Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H Aslim disusul mengetuk palu skors.(*)
Baca berita dan artikel radartasik.id lainnya di Google News