Sementara SK untuk H Andi Abdullah Nash, diketahui berstatus dibebaskan dari tugas karena berhalangan untuk menjalani proses hukum.
Anggota Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya Dodo Rosada menuturkan dalam waktu dekat ini pihaknya segera mengundang Baperjakat termasuk Pj wali kota.
Menindaklanjuti rencana pertemuan yang sempat tertunda beberapa waktu lalu.
“Dimana kan ada beberapa persoalan di kepegawaian, banyak jabatan kosong, diisi Plt, termasuk soal Plh Bappelitbangda,” kata Dodo.
Baca Juga:Terungkap! Ternyata Ini yang dilakukan Jukir di Ciamis Saat Aniaya Isterinya Hingga TewasKebakaran Lahan dan Hutan Meningkat Selama Agustus-September, Damkar Bisa Tiga Kali Padamkan Api dalam Sehari
Ketua Bapemperda itu berpendapat, secara aturan diakui penunjukan Plh memiliki batas waktu minimal 3 hari dan maksimalnya 30 hari.
Hal itu menjadi salah satu topik yang bakal dipertanyakan, supaya memastikan roda pemerintahan Pemkot tidak ada yang melabrak aturan.
“Kita akan tanyakan kaitan itu, karena aturannya sesuai Permenpan kan ada kurun waktunya dalam menunjuk Plh,” kata Ketua Fraksi PDIP tersebut. (igi)
Baca berita dan artikel lainnya di Google News