“Terus terang saja, kami beberapa waktu lalu gagal bertemu dengan Pj wali kota. Kita akan rapat internal untuk jadwalkan pemanggilan beserta jajaran eksekutif terkait. Kami sering dihujani pertanyaan soal kelanjutan Kepala Bappelitbangda,” Sekretaris Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya Anang Sapaat, Senin (11/9/2023).
Anang heran saat ini pihak eksekutif tampak dingin-dingin saja, padahal, digantungnya status H Andi sebagai Eselon II bisa menjadi bom waktu bagi pemerintah. Dalam aturan penunjukkan Plh paling singkat adalah 3 hari dan paling lama adalah 30 hari.
“Kita khawatir ada aturan yang dilabrak karena kondisi ini. Penunjukan Plh itu ada batas waktunya. Ini seolah diabaikan begitu saja,” keluh Anang. (igi)
Baca berita dan artikel radartasik.id lainnya di Google News