“Selain itu, harus dipertimbangkan nasib bagi H Andi dan memberi kebijakan, dimana setidak-tidaknya yang bersangkutan sudah melakukan pengabdian di lingkungan pemerintahan kota,” kata Ecep.
Adapun tinjauan dari sisi hukum, lanjut dia, secara prinsip H Andi belum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melawan hukum.
“Karena hal itu, tentunya harus bisa dibuktikan melalui proses peradilan yang berwenang, dan jelas tidak terbukti,” tegas tokoh akademisi itu.
Baca Juga:Salah Satu Pejabat Eselon II di Pemkot Tasikmalaya Dibiarkan Nganggur Selama Nyaris 6 BulanDijebak, Penjual Miras Berkedok Depot Isi Ulang Air Galon Ini Tidak Berkutik
Sementara dari sudut pandang etika retorika kebijakan sosial, kepala Bappelitbangda definitif seharusnya segera kembali bertugas setelah penugasan Plh berakhir.
Hal ini berkaitan dengan kebijakan yang menyangkut pelayanan publik yang memerlukan tangan kepala dinas atau OPD.
“Ekses dari kebijakan seperti ini (penugasan Plh terlalu lama, Red), berimbas ke dua pihak. Baik itu terhadap Pj wali kota sendiri dan menyangkut kedinasan pemerintahan, dimana pemerintahan mesti tertib administrasi. Maka, seyogyanya harus ada kepastian hukum atas kondisi saat ini,” tegasnya.
Ecep menambahkan dalam teori sistem administrasi negara, terdapat suatu teori friecess ermessen yang berarti hukum dapat dikalahkan oleh kebijakan.
“Oleh sebab itu, Pj wali kota harus mempunyai sikap bijak dalam merespons persoalan para bawahannya,” beber Ecep.
Diberitakan sebelumnya, sudah enam bulan ini Bappelitbangda Kota Tasikmalaya dipimpin pelaksana harian (Plh), sejak H Andi Abdullah N tersandung kasus narkoba.
Padahal, persoalan hukum pejabat eselon II itu sudah rampung, tapi H Andi belum juga terlihat ngantor untuk menduduki kembali posisinya sebagai kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Baca Juga:Warga Dengar Suara dari Dalam Sumur di Tengah Kebun Singkong, Ternyata Seorang Lansia TerjatuhPemusnahan Barang Bukti Kejahatan: Hape Dipukul, Pakaian Dibakar
Hal ini membuat mitra kerja pemerintah di DPRD Kota Tasikmalaya waswas, lantaran tidak sedikit kalangan yang mempertanyakan masalah itu ke DPRD.
Mulai dari para aktivis, pemerhati dan pihak lain yang mulai mengendus adanya indikasi pelabrakan aturan, lantaran penunjukan Plh yang dinilai terlalu lama, nyaris mencapai 6 bulan sejak Maret 2023.