Tersangka Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Bandung
Sekretaris Daerah Pangandaran Kusdiana mengatakan menyerahkan sepenuhnya kepada tahapan proses hukum. “Karena sudah menjadi perkara hukum,” ucapnya.
Sebagai bahan antisipasi, kata dia, kuasa pengguna barang (kepala sekolah) ataupun pengguna barang (disdik) harus check and re-check. “Harus dilakukan secara kontinu,” katanya.
Sementara itu, kasus dugaan penjualan aset negara oleh oknum guru PNS di Kabupaten Pangandaran memasuki tahap II.
Baca Juga:Masyarakat Parungsari Kota Banjar Akhirnya Terima Kadeudeuh, Dampak Pembangunan JembatanSat Linmas Kota Banjar di Wilayah Perbatasan Jawa Barat-Jawa Tengah Diberi Pembinaan, Ini Tujuannya
Penyidik telah melakukan penyerahan dua tersangka untuk selanjutnya menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Kasus ini melibatkan oknum guru PNS di SMPN 2 Parigi berinisial AR dan penadah dari pihak swasta berinisial GS.
Dalam keterangannya, Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Dra Soimah SH, MH menjelaskan perkara korupsi ini terkait dengan penjualan aset milik Daerah Kabupaten Pangandaran di SMPN 2 Parigi berupa sejumlah laptop yang menjadi sarana untuk pelaksanaan ujian nasional berbasis komputer (UNBK). (*)