“Setelah membeli barang-barang berupa komputer tersebut kemudian tersangka GS menjualnya kembali sehingga memperoleh keuntungan,” papar Soimah dalam rilis terpisah.
Ia mengingatkan bahwa barang yang dibeli dengan dana APBN/APBD atau sumber sah lainnya merupakan milik negara.
Perlakuan terhadap barang milik negara atau daerah termasuk pengamatan dan pemeliharaan barang.
Baca Juga:LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Karya Remaja IndramayuMasyarakat Diharapkan Terlibat Aktif dalam Rangkaian Kegiatan HUT Kota Tasikmalaya ke-22
Tindakan AR dalam menjual barang milik SMPN 2 Parigi ini melanggar peraturan dan merugikan negara.
Selain itu, hasil audit oleh Inspektorat Kabupaten Pangandaran menunjukkan bahwa total kerugian Keuangan Negara/Daerah pada SMP Negeri 2 Parigi Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2015-2020 mencapai Rp. 237.070.460,58.
Masing-masing tersangka akan dihadapkan dalam berkas perkara terpisah dan akan diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Bandung.
Kajari menegaskan bahwa perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. Semua tersangka telah ditahan oleh kejaksaan.(isr/rls)
Baca berita dan artikel radartasik.id lainnya di Google News