Diberitakan sebelumnya, sebanyak 8 advokat siap membantu Dedeng dan Imas, korban penipuan sales diler motor, untuk menuntut ganti rugi atas penipuan yang mereka alami.
Kedepalan advokat itu masing-masing adalah Andi Handani MH, Mohammad Firmansyah MH, Opik Taupik Ropik MH, Uu Rusmana SH, Heri Efrihadi SH, Tata Suharta SH, Yana Cahyana SH, dan Agoes Rajasa Siadari SH.(mg3)
Baca berita dan artikel radartasik.id lainnya di Google News