TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Selain Dedeng, korban penipuan pembelian motor lainnya adalah Imas.
Ia juga ditipu oleh pelaku berinisial E saat transaksi beberapa bulan lalu. Total uang yang diserahkannya kepada pelaku waktu itu adalah Rp 19,3 juta untuk pembelian motor matic warna hijau.
“Iya waktu saya kasih uangnya itu Rp15,2 juta. Saya nawar, dan sama dia dikasih ya sudah diberikan saja uangnya,” kata Imas, Selasa (12/9/2023).
Baca Juga:Penugasan Plh Lebih dari 30 Hari Menyalahi Aturan KepegawaianSalah Satu Pejabat Eselon II di Pemkot Tasikmalaya Dibiarkan Nganggur Selama Nyaris 6 Bulan
“Saya kan pesan dan bayar cash, kata E (pelaku, red) besok atau lusa motornya akan dianterin ke rumah. Karena tidak ada terus, sama suami saya disusulin, dan pulang ambil motor meskipun warnanya beda dengan yang saya pesan,” sambungnya.
Sayangnya, setelah seminggu dipakai, tiba-tiba ada pihak yang mengatasnamakan pihak diler datang dan mengambil motor yang baru ia beli itu.
Mereka memaksa suami Imas untuk mengembalikan sepeda motor tersebut.
“Setelah seminggu dipakai, ada pihak diler datang seorang, naik motor bilang bahwa motornya harus dikembalikan, atau bakal dijemput paksa bareng polisi, ya terus suami saya balikin ke diler,” tuturnya.
Imas mengaku tidak mengetahui pasti alasan pihak diler meminta motornya dikembalikan.
Ia hanya mendengar alasan bahwa uang tak masuk ke perusahaan, sehingga jadi landasan kuat kendaraan roda dua berwarna hitam itu harus diantarkan kembali ke diler.
Dengan kejadian yang dialami Dedeng dan Imas, pihak kuasa hukum bertekad akan menyusun strategi yang bisa membuat pelaku dan diler bertanggung jawab.
Sebab itu, siang kemarin tim yang terdiri dari 8 orang advokat itu menyambangi Polres Tasikmalaya kota untuk mengonfirmasikan beberapa hal.
Baca Juga:Dijebak, Penjual Miras Berkedok Depot Isi Ulang Air Galon Ini Tidak BerkutikWarga Dengar Suara dari Dalam Sumur di Tengah Kebun Singkong, Ternyata Seorang Lansia Terjatuh
Termasuk menanyakan total jumlah korban dalam kasus penipuan yang melibatkan sales diler motor itu.
“Nanti setelah ini, kita akan lakukan beberapa hal. Ini akan dijadikan strategi untuk bisa menuntut hak bu Dedeng dan bu Imas,” kata Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Tasikmalaya, Agoes Rajasa Siadari SH.