Pemusnahan Barang Bukti Kejahatan: Hape Dipukul, Pakaian Dibakar

barang bukti kejahatan
Pemusnahan barang bukti kejahatan yang telah memiliki ketetapan hukum. (foto: Iman S Rahman)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis memusnahkan sejumlah barang bukti kejahatan yang sudah melewati tahap putusan dalam persidangan atau inkrah.

Sehingga barang-barang itu sudah bisa dihapuskan dari daftar barang bukti.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di halaman parkir Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis, Jalan Siliwangi, pada Selasa (12/9) sekitar pukul 09.00.

Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Dra Soimah SH MH menerangkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai hasil kejahatan.

Baca Juga:FKUB Sepakati Jaga Kerukunan dan Kedamaian Pemilu 2024Viral Shopee Live! Pemuda Asal Tasikmalaya dapat Avanza Cuma dengan Rp 9 Ribu saat Flash Sale?

Mulai dari minuman jenis arak bali, ciu, sabu, sampai obat-obatan terlarang sebanyak 3.000 butir.

Selain itu juga ada puluhan stel pakaian dalam yang merupakan barang bukti kasus asusila dan juga berbagai handphone yang menjadi barang bukti tindak pidana kejahatan umum.

Proses pemusnahan pun berbeda-beda untuk tiap jenis barang.

Pakaian dan barang-barang lain yang bisa dibakar, dimusnahkan dengan api, sementara hape dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan palu, miras ditumpahkan, dan obat-obatan diblender kemudian dibuang.

“Kami musnahkan BB tersebut tidak lain di semuanya sudah memiliki ketetapan hukum tetap. Dimana semuanya BB itu dari bulan Juli sampai dengan awal September 2023,” paparnya.

Ia mengatakan bahwa pemusnahan tidak terlalu banyak sisa dari yang sebelumnya. Dimana sekarang barang bukti yang dimusnahkan adalah yang terakhir.

Ditambahkan Kasi Pengelolaan Barang Bukti Kejari Ciamis Adi Pramono menambahkan pemusnahan itu sudah sesuai dengan amar putusan bahwa untuk barang bukti kejahatan semuanya harus dimusnahkan.

Tak peduli apa pun jenisnya. Baik barang bukti kasus pencurian, pencabulan, narkoba dan lainnya.

Baca Juga:Macan Tutul Teror Warga Sindang Wangi CiamisResmi Terima Surat Kuasa dari Korban, Tim Advokat Akan Gugat Pelaku dan Diler

“Semuanya kita dimusnahkan, sesui dengan ketentuan yang ada semua kita laksanakan,” pungkasnya. (isr)

Baca berita dan artikel radartasik.id lainnya di Google News

0 Komentar