PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata menegaskan SE Larangan Penangkapan Benih Bening Lobster di Kabupaten Pangandaran masih berlaku.
Surat edaran dikelurakan pada 15 Maret tahun 2021 lalu, mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 12 tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan.
Menurut Jeje, surat edaran larangan penangkapan benih bening lobster itu memang masih berlaku namun pihaknya tidak memiliki kewenangan menindak. “Kalau penindakan jangan tanya ke saya,” jelasnya, Selasa 12 September 2023.
Baca Juga:Wali Kota Banjar Tiba Tiba Pimpin Apel Senin Pagi di Dispora dan Kominfo, Titip Pesan Ini ke ASNPemkab Pangandaran Mengalami Defisit Anggaran, Ini Alasan Bupati Pilih Pinjam ke Bank
Dalam hal ini, kata dia, Pemkab Pangandaran dalam posisi yang tidak bisa apa-apa. “Bersikap iya, tapi tidak bisa apa-apa. Kita memang tidak setuju soal penangkapan BBL,” ucapnya.
Permen Soal Larangan Penangkapan Benih Bening Lobster Sudah Disosialisasikan
Ia mengatakan dalam peraturan menteri itu sudah jelas yang dibolehkan adalah pembudidayaan, bukan penangkapan beih bening lobster. “Dalam pembudidayaan pun diatur ketat. Sementara di kita belum ada yang pembudidaya,” jelasnya.
Beberapa waktu lalu, Pemkab Pangandaran pernah menyosialisasikan masalah permen tersebut kepada para nelayan di Kabupaten Pangandaran. Sekaligus soal SE pelarangan penangkapan BBL.
Pemkab Pangandaran hanya bisa melakukan upaya preventif atau pencegahan agar nelayan jangan sampai menangkap BBL. “Sulit sekarang ini, karena benihnya banyak diburu,” ujarnya. (*)