TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kampanye di kampus diperbolehkan, namun belum jadi kebijakan. Maka dari itu KPU Kabupaten Tasikmalaya tunggu arahan pusat.
Keputusan anyar dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang ditetapkan pada 15 Agustus 2023 tersebut menegaskan kampanye di kampus diperbolehkan. Termasuk lembaga pendidikan dengan pembatasan-pembatasan bersyarat. Salah satunya mendapatkan izin pihak terkait dan tidak menggunakan atribut kampanye.
Lalu bagaimana berlakunya Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 pada pasal 71 ada larangan kampanye seperti; tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan dan gedung milik pemerintah.
Baca Juga:Marc Marquez Tak Puas Hasil Tes MotoGP Misano, Honda Belum Bisa Berbuat Banyak: The Baby Alien Kian Kencang Pindah ke Gresini Ducati pada MotoGP 2024?Siswa Pecinta Alam SMAN 1 Cineam Kabupaten Tasikmalaya Bentuk Karakter Mandiri
“Dengan putusan MK ini belum menjadi kebijakan dari KPU. Tentunya menunggu rapat koordinasi nasional di Yogyakarta pada 17 Sepertember dan koordinasi dengan Komisi II DPR RI,” kata Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Jajang Jamaludin kepada Radar, kemarin.
Maka dari itu, walaupun keputusan MK ini sifatnya final dan mengikat. Namun perlu surat keputusan KPU, dalam mengaplikasikannya untuk partai politik. “KPU di daerah sedang menunggu kebijakan dari KPU pusat, apakah dibolehkan dengan syarat dibatasi atau tidak,” ujarnya terkait kampanye di kampus diperbolehkan.
Oleh karenanya, keputusan MK menjadi wacana baru mengenai kampanye di lingkungan pendidikan. Semula tidak boleh, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023. “Loh kok sekarang boleh ternyata kampanye di lembaga pendidikan. Namun KPU Kabupaten Tasikmalaya belum berani untuk sosialisasi ke partai politik, karena belum menjadi kebijakan KPU pusat,” katanya.
Namun juga keputusan MK ada pro kontra yakni ada yang menganggap keputusan baik atau tidak. Bagi yang kontra seperti organisasi Islam yakni Muhammadiyah tidak mengizinkan partai politik melakukan kampanye di ke lembaga pendidikan yang dinaungi oleh amal usaha Muhammadiyah.
“Tentunya kalau dibolehkan kampanye di lingkungan pendidikan yang pantas adalah perguruan tinggi, bukan SMA/sederajat. Sebab, ketika melakukan kampanye untuk kalangan di bawah usia tidak boleh,” ujarnya.
Dosen Jurusan Ilmu Politik Unsil Tasikmalaya Dr Mohammad Ali Andrias SIP MSi menyampaikan keputusan MK memperbolehkan partai politik melakukan kampanye sah-sah saja.