“Pajak itu kan masuk ke provinsi, tapi opsen-nya itu adalah kendaraan yang ada di Kota Tasikmalaya. Artinya, kami menghimbau agar semakin besar pemasukan Kota Tasikmalaya, untuk masyarakat yang kendaraan bermotornya kebetulannya plat nomornya masih belum plat Tasik, mohon balik nama. Sehingga porsinya akan lebih besar untuk pemasukan Kota Tasikmalaya,” tandas Ivan.
Saat ini, materi itu tengah dibahas oleh Pansus dan juga Pemkot untuk ditetapkan sebagai potensi PAD dalam menyusun Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Kita sedang terus membahas dengan dewan Pansus, mudah-mudahan akhir bulan ini bisa diundangkan,” pungkasnya. (mg3)
Baca berita dan artikel radartasik.id lainnya di Google News