Yang lebih ironis lagi, korban kawin tangkap tidak hanya perempuan dewasa, tetapi juga anak-anak, sehingga meningkatkan angka perkawinan anak di Indonesia.
Banyak pihak menilai praktik semacam ini harus diakhiri karena merendahkan martabat perempuan dan merugikan anak-anak.
Meski bergesekan dengan tradisi, penting untuk menegakkan keadilan secara hukum. (*)