Hal itu berlandaskan dari ketentuan yang ada di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Seperti pajak kos-kosan mewah, kabel dan provider.
“Saya lihat di halaman kantor bahkan Dadaha, sangat potensi sekali. Banyak aset di Kota Tasik yang digunakan, kabel-kabel dan provider, apakah bisa untuk retribusi, karena tadi potensinya luar biasa. PDAM juga melewati aset kita semua. Nah, apakah itu juga bisa kita lakukan retribusi pajak? Banyak lah potensi sebenarnya. Ini luar biasa untuk PAD Kota Tasik,” papar Andi.
Lewat sosialisasi ini, Andi juga optimis bahwa Kota Tasikmalaya akan mengalami pertumbuhan PAD yang baik.
Baca Juga:Percepat Penurunan Angka Stunting, Pemkab Ciamis Lakukan DiseminasiBayi yang Dibuang Ternyata Hasil Selingkuh, Pelaku Pura-Pura Menemukannya di Jembatan Agar Bisa Dibawa ke Rumah
Maka dari itu, ia sampaikan pasca sosialisasi ini, Pansus DPRD Kota Tasikmalaya pun akan bergegas bekerja menyiapkan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah.
“Kita kan maksimal bulan ini, tahapan selanjutnya lebih ke konsultasi dan lain sebagainya. Pansus memang harus konsentrasi penuh, saat ini nyawa kita kalau tidak ditetapkan awal tahun, ya kita tidak bisa memungut pajak dan retribusi,” pungkasnya. (mg3)