“Jadi, seolah-olah JR ini menemukan bayi dan (meminta) izin pada istinya (untuk merawat) namun istrinya tidak memberikan izin dan akhirnya dirawat di Puskesmas,” paparnya.
Atas persoalan itu, JR bisa saja dituduh melakukan penelantaran terhadap anaknya yang baru lahir.
Namun tuduhan itu harus dikuatkan dengan laporan perzinahan oleh pihak yang merasa dirugikan dalam hal ini keluarga atau isteri JR.
Baca Juga:Pasangan Anies-Cak Imin Dinilai Bisa Reduksi Konflik IdentitasPonsel Anggota Polres Ciamis Mendadak Diperiksa Propam, Ada Apa?
JR sendiri menurut dia sempat menawarkan merawat bayi itu kepada saudara-saudaranya, namun tidak ada yang bersedia.
Sampai akhirnya ia memilih berpura-pura menemukan bayi itu agar bisa dibawa pulang ke rumah.
“Posisinya (JR) kita amankan untuk di periksa di Polres Ciamis, untuk yang NJ sudah diperiksa dan bersangkutan mengatakan perbuatannya,” tuturnya.
Saat ini, lanjut dia, pihaknya tengah menunggu laporan dari isterinya JR apakah mau melaporkan kasus tersebut atas tuduhan perzinahan atau tidak.
Sebab, baik JR maupun NJ sudah mengakui perbuatan mereka kepada kepolisian.
“Pemeriksaan saksi-saksi dan JR dan NJ semua mengiyakan juga (terjadinya perzinahan, Red),” paparnya. “Sejauh ini kami masih menunggu dulu (laporan),” pungkasnya.(isr)