Sedangkan untuk denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
“Artinya kalau melihat catatan dari LHP BPK dan kronologisnya sudah sangat masuk untuk ditindak dalam undang-undang tersebut,” ucapnya.
Kemudian, lanjut dia, APH pun atau dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar harus segera menindaklanjuti. Apalagi sudah ada pihak yang melaporkannya. Pembongkaran kasus ini sangat penting agar ke depannya tidak ada lagi kasus serupa yang merugikan negara.
Baca Juga:Menunggu Dua Tahun, Akhirnya Jembatan Sukarame Kabupaten Tasikmalaya DiperbaikiDeklarasi Damai Jelang Pilkades Salebu Kabupaten Tasikmalaya: Ini Pesan Panitia Pemilihan Kepala Desa Jelang Pemungutan Suara
“Kejaksaan atau APH harusnya bisa turun tangan dan langsung menyelidiki pemerintah daerah eksekutif dan legislatif atau bahkan sampai desa.
Apakah sudah ada persekongkolan dari atas sampai bawah atau bawah hanya menjadi korban saja, itu harus juga digali seperti apa sebenarnya,” ucapnya. (yfi/riz)