TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Polres Tasikmalaya Kota membuat Posko Kampung Tangguh Bebas dari Narkoba di Kelurahan Yudanegara Kecamatan Cihideung, Selasa (5/9/2023). Posko tersebut akan dijadikan sentral penguatan pemberantasan narkoba di Kota Tasikmalaya.
Pantauan Radartasik.id, peresmian Posko Kampung Tangguh Narkoba tersebut dihadiri oleh Staf Ahli Pemkot Tasikmalaya Maman Rahman Setiadi, Wakil ketua DPRD Kota Tasikmalaya H Mamat Rahmat, Dandim 0612 Letkol Inf Raden Henra Sukmadjidibrata unsur Muspika dan juga tokoh masyarakat dari berbagai organisasi.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan bahwa memerangi narkoba tidak bisa hanya mengandalkan kepolisian saja. Semua unsur harus bahu membahu untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba. “Posko kampung tangguh bebas dari narkoba ini adalah semangat kebersamaan,” ungkapnya.
Baca Juga:Ada Konflik di Pasar Tawang Banteng Tasikmalaya, Masuk Proses Hukum Sidang Pidana dan PerdataRumah dan Mobil Terbakar di Tasikmalaya, Karena Korsleting Charger HP?
Tentunya makna kebersamaan dalam pencegahan pemberantasan narkoba ini menyesuaikan dengan kapasitasnya masing-masing. Partisipasi masyarakat dalam hal ini cukup penting dalam edukasi dan juga informasi. “Maka dari itu posko ini tidak berada di Polres, tapi berada di lingkungan masyarakat,” imbuhnya.
Ke depannya masyarakat bisa meminta informasi terkait narkoba di posko tersebut. Bahkan posko itu juga bisa menjadi sarana edukasi untuk elemen masyarakat yang ingin mengadakan kegiatan. “Kemudian pendampingan bagi saudara-saudara kita yang terlibat narkoba, khususnya sebagai korban,” ucapnya.
Kasat Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Ikhwan menyebutkan bahwa Kelurahan Yudanegara dipilih sebagai lokasi posko karena semangat memerangi narkobanya yang tinggi. Terbukti dari minimnya temuan kasus narkoba di wilayah kelurahan ini. “Tahun 2023 ini ada 7 kejadian di Kecamatan Cihideung dan Yudanegara zero (nol),” ucapnya.
Posko ini juga merupakan salah satu langkahnya guna memerangi narkoba bersama-sama dengan masyarakat. Pasalnya pencegahan dan pemberantasan narkoba merupakan instruksi presiden melalui Kapolri. “Dan kita (Kota Tasikmalaya) juga punya dasar yakni Perda P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba),” imbuhnya.