BPSK adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen.
Adapun konsumen dapat mengajukan permohonan untuk menyelesaikan sengketanya kepada BPSK.
Namun, dalam perkara ini Jeni lebih menyarankan Dedeng dan korban lain untuk melapor ke kepolisian.
“Kalau dari kita sih begitu, silakan tuntut perdata juga tapi ya ke oknum pelaku E meskipun TKP di diler,” pungkasnya. (mg3)