TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pasar Tawang Banteng Kecamatan Sukaratu Kabupaten Tasikmalaya saat ini diterpa kegaduhan. Terjadi perseteruan antara sebagian pedagang dan pihak CV yang menjual kios di pasar tersebut.
Perseteruan ini sampai ke jalur hukum di mana pemilik CV inisial AS (47) dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan. Pasalnya dia tidak menyerahkan bahkan menggadaikan sertifikat tanah dari kios dan ruko yang dijual.
Namun di sisi lain perseoalan ini juga masuk perkara perdata di Pengadilan Negeri Tasikmalaya. Di mana AS menggugat para pembeli karena tidak melunasi pembayaran sampai pada tempo yang ditentukan.
Baca Juga:Rumah dan Mobil Terbakar di Tasikmalaya, Karena Korsleting Charger HP?3 Ekor Monyet Masuk Pemukiman Warga di Tasikmalaya
Ketua PPH PPMI Tasik Raya Betty HS menuturkan bahwa pihaknya membantu advokasi para pedagang Pasar Tawang Banteng karena menurutnya mereka sudah dizalimi. Pihaknya pun mengambil jalur hukum dengan melaporkannya ke Polres Tasikmalaya Kota. “Kami laporkan sejak Oktober 2022, dan sekarang prosesnya sudah sampai di pengadilan,” ungkapnya kepada Radartasik.id, Senin (4/9/2023).
Perempuan yang akrab disapa Ibet itu menceritakan hal tersebut bermula ketika proses jual beli kios dan ruko Pasar Tawang Banteng pada tahun 2013. Meskipun sambut melunasi, pihak CV tetap mengembalikan sebagian uang kepada pembeli. “Supaya statusnya belum lunas,” ujarnya.
Namun pihak pembeli seolah dipersulit untuk mendapatkan sertifkat tersebut. Sehingga sertifikat kepemilikannya tidak juga diserahkan. “Katanya sertifikat bisa diambil kalau lapak di depannya (kios) juga dibayar,” terangnya.
Merasa ditipu, maka pihaknya mengadvokasi para pedagang menempuh jalur hukum dan melaporkannya ke Polres Tasikmalaya Kota. Meskipun proses hukum berjalan, namun pihaknya menyesalkan karena aparat penegak hukum mengabulkan penangguhan penahanannya. “Sempat ditahan, tapi sekarang ditangguhkan,” tuturnya.
Sementara itu kuasa hukum AS, Bambang Lesmana SH menuturkan bahwa tidak ada penipuan atau penggelapan yang dilakukan kliennya. Karena pada dasarnya, sertifikat tersebut secara hukum masih milik kliennya. “Karena jual belinya belum selesai karena belum dilunasi,” ucapnya kepada Radartasik.id, Selasa (5/9/2023).