Penjabat yang memiliki problem legitimasi ini berpotensi untuk tidak mengabdikan wewenangnya untuk kepentingan publik Kota Banjar secara luas, karena merasa tidak memiliki keterikatan dengan masyarakatnya.
“Pengangkatan Penjabat (Wali Kota) memang tidak bisa disamakan dengan pemilihan kepala daerah definitif, namun partisipasi publik dan transparansi tetap menjadi penting diupayakan,” ujarnya.
“Partisipasi publik ini bisa diwujudkan dengan memberi peran kepada masyarakat maupun DPRD untuk turut serta dalam proses pengangkatan penjabat mulai dari pengajuan nama-nama calon, pengawasan bersama, monitoring dan evaluasi,” tambah Firman. (*)