TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pastikan pembangunan sapras tepat sasaran, Bidang SMP Disdikbud Kabupaten Tasikmalaya laksanakan monitoring dan evaluasi.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya melalui Bidang SMP terus konsisten meningkatkan sarana prasarana sekolah. Hal itu dilakukan untuk menunjang meningkatnya mutu pendidikan di Kabupaten Tasikmalaya.
Seperti diketahui, sarana dan prasarana yang memadai harus memenuhi ketentuan minimum yang ditetapkan dalam standar sarana dan prasarana yang tertuang pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2007.
Baca Juga:Warga Desa Pagerageung Butuh Kendaraan? Cukup Telepon Pemdes Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya untuk Mendapatkan Layanan Mobil Siaga DesaDemokrat Garut Turunkan Baliho Anies, Kader Partai Demokrat Kabupaten Tasikmalaya Akui Kecewa Berat
Sarana adalah perlengkapan pembelajaran yang dapat dipindah-pindah. Prasarana adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi sekolah.
Standar sarana dan prasarana ini mencakup kriteria minimum sarana yang terdiri dari perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, teknologi informasi dan komunikasi, serta perlengkapan lain yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah.
Kemudian kriteria minimum prasarana yang terdiri dari lahan, bangunan, ruang-ruang, dan instalasi daya dan jasa yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah.
Maka dari itu, kiranya penting dilakukan montoring dan evaluasi (monev) agar bisa memastikan setiap pembangunan sarana prasarana atau sapras tepat serta sesuai perencanaan. Sehingga ketika pembangunannya sesuai akan benar-benar bermanfaat dalam peningkatan mutu pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya Dadan Wardana melalui Kepala Bidang SMP Jani Maulana SSos MSi mengatakan, pihaknya sudah melaksanakan monev untuk kegiatan bantuan DAK dalam pembangunan sapras di sekolah jenjang SMP.
“Monev dilaksanakan maraton satu minggu kepada 21 sekolah didampingi dari Kejaksaan Kabupaten Tasikmalaya. Tujuannya agar apa yang dilaksanakan pihak ketiga kualitas bangunan bisa sesuai dengan yang ada dalam RAB, pengawas juga harus lebih optimal ketika mengawasi di lapangan,” ujarna kepada Radar.
Kemudian, lanjut dia, pihak sekolah sebagai penerima manfaat ketika sudah beres untuk segera memanfaatkannya. Apabila ada kekurangan seperti atap bocor atau dinding retak-retak bisa berkoordinasi dengan dinas untuk ditindaklanjuti.
Baca Juga:Bongkar Kebobrokan Pemkab Tasikmalaya, MPI KNPI Ajak Kawal Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi Bankeu Desa Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2021Entah Siapa yang Salah??? Bankeu Desa Kabupaten Tasikmalaya Kusut: Dinas Terkait Malah Saling Lempar
“Karena selama waktu enam bulan masih ada pemeliharaan dari pihak ketiga. Jadi jangan dibiarkan sampai rusak parah,” ucapnya.