“Jadi ada angka yang berubah setelah dituangkan di perda, sehingga total Rp 42 miliar tak tertuang,” paparnya.
Fakta ini, lanjut dia, menunjukkan perbuatan pelanggaran dilakukan dengan sistematis. Menunjukkan jika pelaksanaan program bankeu khusus ke desa di Kabupaten Tasikmalaya, kemungkinan dilaksanakan tidak sesuai dengan norma-norma kepatutan baik dari sisi akuntansi maupun dari sisi hukum.
Sebelumnya, Nandang menjelaskan pada Selasa, 1 Agustus 2023, mereka melaporkan hasil kajian yang merunut dari data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Jawa Barat atas pengelolaan keuangan Pemkab Tahun 2021 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Baca Juga:Entah Siapa yang Salah??? Bankeu Desa Kabupaten Tasikmalaya Kusut: Dinas Terkait Malah Saling LemparSiap-Siap!!! Tanggal 4-17 September 2023, Polres Tasikmalaya Akan Menggelar Operasi Zebra Lodaya
Di mana, BAC mengendus indikasi adanya tindakan korupsi di proses pemberian Bantuan Keuangan Khusus Desa di Kabupaten Tasikmalaya di Tahun Anggaran (TA) 2021.
“Berdasarkan penelusuran kami, terdapat beberapa permasalahan di proses pemberian bantuan keuangan tersebut, ada potensi hilangnya uang negara. Di Tahun Anggaran 2021, Pemkab menyalurkan Bantuan Keuangan Khusus untuk Sarana dan Prasarana sebesar Rp 83,2 miliar, Dari jumlah tersebut terdapat anggaran sebesar Rp 3,9 miliar yang penyalurannya tidak didasari oleh pertimbangan yang benar,” kata Jubir BAC Nandang Suherman kepada Radar, Rabu (30/8/2023).
Pihaknya mengendus adanya indikasi anggaran tersebut merupakan mark up yang dilakukan pihak tertentu. Di luar praktek mark up tersebut, potensi kerugian uang negara juga terjadi pada praktek pungutan oleh pihak ketiga sebesar Rp 406,4 juta dan praktek pengelolaan pekerjaan oleh pihak lain sebesar Rp 702 juta.
“Terdapat dugaan adanya pembiaran terhadap praktek yang menyebabkan hilangnya uang negara. Praktek pelanggaran hukum poin pertama tidak hanya terjadi di TA 2021 saja, tapi juga terjadi di TA 2019 dan TA 2020,” paparnya.
Dia menjelaskan BPK selaku pemeriksa keuangan, juga sudah merekomendasikan pemkab untuk memperbaiki mekanisme pengawasan penyaluran bantuan keuangan.
Namun, rekomendasi tersebut tak kunjung dilaksanakan. “Hal ini memperlihatkan adanya indikasi kesengajaan untuk membiarkan terjadinya praktek pelanggaran. Dugaan pelanggaran disinyalir melibatkan pejabat negara di lembaga eksekutif dan legislatif, yang berada di posisi strategis pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya, yaitu pihak Sekretariat Daerah dan anggota DPRD,” tutur Pemerhati Kebijakan Anggaran tersebut. (riz/mrh)