BALI, RADARTASIK.ID – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengingatkan perbankan untuk tidak melayani transaksi keuangan yang berkaitan dengan perjudian, khususnya judi online.
Untuk itu, Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Rizal Ramadhani meminta perbankan lebih mengenali profil nasabah serta melakukan pengawasan terhadap aktivitas rekening mereka supaya tidak digunakan untuk transaksi perjudian, khususnya judi online atau daring.
“OJK melarang semua transaksi keuangan untuk judi online,” tandasnya saat sosialisasi Tindak Pidana Jasa Keuangan kepada jajaran kejaksaan dan kepolisian di Badung, Bali, pada Rabu, 30 Agustus 2023.
Baca Juga:Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya Apresiasi Kegiatan Pembenahan Lingkungan Menjelang Adipura, Tapi Harus KontinyuBagi-Bagi ‘Cuan’ Rp 42 Miliar, Bankeu Desa TA 2021 di Kabupaten Tasikmalaya Diduga Jadi Bancakan
Dalam kesempatan itu Rizal menekankan pentingnya pihak perbankan mengenali profil nasabah agae bisa mencegah transaksi judi online.
Judi online menurut dia bukan merupakan pidana umum, namun harus menjadi concern perbankan untuk mengawasi dan tidak melayani transaksi keuangan judi online.
“Judi online kalau melibatkan Rekening Bank, kami minta ditutup (rekeningnya),” tegasnya.
Rizal menyebut bahwa mencegah transaksi keuangan terkait judi online tidaklah terlalu sulit. Cukup dengan menonaktifkan rekeningnya saja maka, transaksi judi online tidak akan bisa dilakukan melalui layanan perbankan.
“(Tinggal) masalahnya, sejauh mana bank bisa melihat dana itu untuk judi,” terang Rizal.(*)