Dedeng menceritakan kenekatannya membeli motor untuk mempermudah anak sulungnya bepergian saat menjalani masa PKL.
Namun nahas, putrinya itu kini tetap harus menggunakan angkutan umum atau menumpang pada temannya.
“Tadinyamah itu buat anak saya kalo pulang pergi PKL, supaya mudah nggak rebutan pakai motor yang sekarang,” tuturnya.
Baca Juga:Tiga Bulan Lagi, Email Google yang Tidak Aktif Selama 2 Tahun Akan DihapusIni Dia Daftar Stasiun TV yang Masuk Nominasi Anugerah Penyiaran KPID Jawa Barat Tahun 2023
Uang yang digunakan Dedeng untuk membeli motor tersebut, adalah hasil tabungannya selama menjalani profesi sebagai tukang sapu jalanan.
Setiap hari ia menyisihkan Rp 50.000 dari upahnya. Karena masih kurang, ibu dua anak ini kemudian memutuskan mengajukan pinjaman ke bank dengan kurun waktu dua tahun pelunasan.
“Ini mah motorna teu aya, pinjamannya harus dilunasi. Ya sedih pasti, anak saya juga suka melamun di sekolah mungkin karena merasa bersalah sama saya,” kata Dedeng sambil terisak.
Putrinya yang kini duduk di bangku SMK kelas tiga, merupakan siswa berprestasi. Tadinya, motor itu akan ia gunakan untuk berangkat ke kampus, jika berkuliah.
Dikonfirmasi di kantornya, Nina Kurnia, kepala cabang diler motor di Jalan RE Martadinata itu membenarkan adanya kasus penipuan yang dilakukan mantan karyawannya, inisial E.
Namun selepas transaksi dengan Dedeng, pelaku kemudian mengundurkan diri.
“Iya ada beberapa aduan dari konsumen. Dia biasanya menawarkan diskon besar, makannya orang tertarik beli ke dia,” katanya.
Kata Nina, penyerahan uang dan kwitansi harusnya dilakukan di bagian pembayaran, bukan pada E yang merupakan seorang marketing kala itu.
Baca Juga:Sabet Dua Penghargaan dari KPID Jabar, Radar Tasikmalaya TV Dinobatkan Sebagai Juara Kategori ILM PemiluBEM Universitas Siliwangi Berencana Undang Capres ke Tasikmalaya untuk Debat Terbuka
“Ibu itu sepertinya menyerahkan uang langsung ke dia (E), kwitansi juga diterima dari dia kan, padahal bukan kayak gitu harusnya,” tuturnya.
Tidak hanya Dedeng, dealer tersebut juga kedapatan merugi atas uang yang dibawa lari oleh E senilai Rp 80 juta.