TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Bankeu Desa Kabupaten Tasikmalaya kusut, dinas terkait malah saling lempar tanggung jawab.
Bankeu Desa Kabupaten Tasikmalaya kembali menjadi sorotan setelah adanya temuan pada LHP BPK Provinsi Jawa Barat atas pemeriksaan keuangan Pemkab Tasikmalaya Tahun Anggaran 2021.
Persoalan Bantuan Hibah dan Bankeu Desa Kabupaten Tasikmalaya seolah tidak kunjung tertib yang terkesan menjadi bancakan.
Padahal, akibat dari ketidakpatuhan itu sudah menjebloskan beberapa PNS, pejabat dan pengurus partai politik ke dalam jeruji besi.
Baca Juga:Siap-Siap!!! Tanggal 4-17 September 2023, Polres Tasikmalaya Akan Menggelar Operasi Zebra LodayaSatpol PP Kabupaten Tasikmalaya Janji Segera Bertindak, Menindaklanjuti Alat Peraga Kampanye Terpasang di Pagar SDN 3 Manonjaya
Namun, hal itu seolah tidak menjadikan efek jera. Pasalnya, pascakejadian ditangkapnya mantan Sekda Kabupaten Tasikmalaya AK dan beberapa pejabat lainnya akibat kasus bantuan hibah keagamaan pada tahun 2018.
Kemudian, pada tahun 2019, 2020 dan 2021 pun masih ada temuan LHP BPK atas ketidakpatuhan yang berpotensi merugikan negara. Artinya hal ini seolah menjadi kebiasaan yang dilakukan di Kabupaten Tasikmalaya.
Munculnya dugaan Bankeu Desa Kabupaten Tasikmalaya yang lenyap sebesar Rp 3,9 miliar di Tahun Anggaran (TA) 2021 masih belum terjawab benang merahnya.
Pasalnya, dinas yang menjadi leadingsektor pun hanya saling lempar tanpa mampu menjelaskan titik persoalannya.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, keluarga berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPKB-P3A) Kabupaten Tasikmalaya saling lempar untuk menjawab ada dugaan dari Kelompok Diskusi Beyond Anti Corruption (BAC).
Sekretaris Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, keluarga berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKB-P3A) Kabupaten Tasikmalaya Eli Hendalia mengarahkan dalam menjawab informasi dari Beyond Anti Corruption (BAC) yang dilihat dari kajian data Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, Dinsos pernah mengajukan proposal dana bankeu untuk 344 desa dengan nilai Rp 356.929.845.643 pada tahun anggaran TA 2021.
Namun tidak diarsipkan dengan baik oleh Dinsos PMD , sehingga terdapat proposal yang tercecer dan tidak ditemukan dalam proses Bankeu Desa Kabupaten Tasikmalaya.