Bagi-Bagi ‘Cuan’ Rp 42 Miliar, Bankeu Desa TA 2021 di Kabupaten Tasikmalaya Diduga Jadi Bancakan

Bantuan keuangan atau bankeu, Bankeu Desa Kabupaten Tasikmalaya
Foto ilustrasi: Pixabay
0 Komentar

Dimana, BAC mengendus indikasi adanya tindakan korupsi di proses pemberian Bantuan Keuangan Khusus ke Desa di Kabupaten Tasikmalaya di Tahun Anggaran (TA) 2021.

“Berdasarkan penelusuran kami, terdapat beberapa permasalahan di proses pemberian bantuan keuangan tersebut, ada potensi hilangnya uang negara. Di Tahun Anggaran 2021, Pemkab menyalurkan Bantuan Keuangan Khusus untuk Sarana dan Prasarana sebesar Rp 83,2 milyar, Dari jumlah tersebut terdapat anggaran sebesar Rp 3,9 milyar yang penyalurannya tidak didasari oleh pertimbangan yang benar,” kata Jubir BAC Nandang Suherman kepada Radar, Rabu (30/8/2023).

Pihaknya mengendus adanya indikasi anggaran tersebut merupakan mark up yang dilakukan pihak tertentu.

Baca Juga:Petugas Kebersihan di Kota Tasikmalaya Ditipu Sales Diler Motor, Uang Rp 22 Juta Hasil Nabung dan Pinjaman LenyapTiga Bulan Lagi, Email Google yang Tidak Aktif Selama 2 Tahun Akan Dihapus

Diluar praktek mark up tersebut, potensi kerugian uang negara juga terjadi pada praktek pungutan oleh pihak ketiga sebesar Rp 406,4 juta dan praktek pengelolaan pekerjaan oleh pihak lain sebesar Rp 702 juta.

“Terdapat dugaan adanya pembiaran terhadap praktek yang menyebabkan hilangnya uang negara. Praktek pelanggaran hukum poin pertama tidak hanya terjadi di TA 2021 saja, tapi juga terjadi di TA 2019 dan TA 2020,” paparnya.

Dia menjelaskan BPK selaku pemeriksa keuangan, juga sudah merekomendasikan Pemkab untuk memperbaiki mekanisme pengawasan penyaluran bantuan keuangan. Namun, rekomendasi tersebut tak kunjung dilaksanakan.

“Hal ini memperlihatkan adanya indikasi kesengajaan untuk membiarkan terjadinya praktek pelanggaran. Dugaan pelanggaran disinyalir melibatkan pejabat negara di lembaga eksekutif dan legislatif, yang berada di posisi strategis pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya, yaitu pihak Sekretariat Daerah dan anggota DPRD,” tutur Pemerhati Kebijakan Anggaran tersebut.

Pointer Kronologis Bankeu

– 344 Desa Mengusulkan proposal Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya TA 2021 melalaui Dinas PMDP3A

– Total usulan bankeu senilai Rp 356.929.845.643 untuk 344 desa

– TAPD Kabupaten Tasikmalaya hanya menyetujui Rp 40 Miliar dengan asumsi jumlah penerima dan lokasinya sudah jelas. Dan sudah dievaluasi/tanggapan okeh Gubernur Jabar.

– Tetapi setelah dituangkan dalam Perda yang disetujui menjadi 331 desa dengan total bantuan senilai Rp 83.279.000.000,00 atau 23,33 persen dari nilai pengajuan permohonan.

0 Komentar