TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Tasikmalaya ternyata sudah lebih dulu menerapkan aturan tidak menjadikan skripsi sebagai satu-satunya syarat meraih gelar sarjana.
Hal ini dikemukakan oleh Sekretaris S1 dan S2 PGSD UPI Tasikmalaua, Dr Seni Apriliya MPd, yang menyiasati mahasiswa lebih banyak terbitkan jurnal bereputasi.
“Sebetulnya sangat memungkinkan, bahkan di beberapa prodi itu sudah diberlakukan. Kultur akademik di kita sudah seperti itu,” kata Seni, Rabu, 30 Agustus 2023.
Baca Juga:Berkunjung ke Cilacap Provinsi Jawa Tengah, Inilah 5 Penginapan Murah Harga Mulai Rp 38000 SajaGuru Transformatif Harus Bisa Kendalikan Emosi
Seperti mahasiswa jurusan Kewirausahaan, yang terlibat atau bahkan membangun suatu bisnis, dapat dianggap setara dengan skripsi.
Dalam mata kuliah yang ia ajar, mahasiswa didorong untuk menuliskan hasil kuliah sebagai artikel untuk diupload di jurnal bereputasi.
Selain artikel ilmiah Seni juga menjelaskan, mahasiswa yang terlibat pengabdian masyarakat bisa dihitung sebagai pengganti skripsi.
“Ya kita dorong untuk upload di Sinta satu hingga empat, adapun biaya nya ada yang fifthy fifthy sama dosen. Tetapi, sebagai tugas akhir ya itu ditanggung oleh mahasiswa karena penulisan atas namanya,” tuturnya.
Kendati demikian, pengabdian masyarakat dan artikel ilmiah yang diterbitkan tetap harus dipresentasikan di hadapan penguji layaknya sidang skripsi.
Untuk mahasiswa S2 dan S3, kata Seni harus tetap terbitkan jurnal internasional. Baginya, fokus mahasiswa bergelar magister dan doktor ini diukur dari keilmuan yang dituangkan dalam karya tulis ilmiah.
“S2 S3 kan memang kan core-nya pengembangan ilmu, jadi silaturahmi akademik itu harus kencang dalam konteks keilmuan. Makannya jurnal harus tetap ada,” kata Seni menjelaskan.
Baca Juga:Antisipasi Kekeringan Berlanjut, Perumdam Ciamis Jaga Tingkat Pengambilan AirUKW Tingkatkan Kapasitas Awak Media di Tengah Tantangan yang Semakin Kompleks
Seni juga menyinggung fenomena joki skripsi yang mungkin bisa berkurang, dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023, tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
“Ya saya rasa bisa, karena mahasiswa tidak lagi terpatok harus buat skripsi saja,” pungkasnya. (mg3)