Unsil Tasikmalaya Kuatkan Literasi Wakaf Uang

Unsil
Tim Pengabdian Dr H Acep Zoni Saeful Mubarok MAg, Dr Yusep Rafiqi SAg MM, Anwar Taufik Rakhmat SPd MPd, Ari Farizal Rasyid SUd MAg melakukan sosialisasi literasi Wakaf Uang di Pondok Pesantren At-Tajdid Muhammadiyah-Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (30/8/2023).
0 Komentar

Oleh karenanya dalam pengabdian ini untuk materi literasi yang disampaikan tentang wakaf uang adalah pertama, wakaf dalam bentuk uang tunai yang dapat dilakukan oleh orang, lembaga atau badan hukum. Kedua, hukum berwakaf uang adalah boleh sebagaimana diputuskan oleh fatwa Majelis Ulama Indonesia pada tanggal 11 Mei 2002.

Lalu, ketiga, nilai pokok dari wakaf uang dijamin kelestariannya dan tidak dapat dihibahkan atau diwariskan. Keempat, dana wakaf uang akan disalurkan dan didayagunakan untuk hal-hal yang diperbolehkan menurut syari’at.

“Dengan berwakaf uang intinya mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat dengan baik. Uang sebagai objek wakaf tidak akan hilang karena harus muabbad (kekal) tidak hilang. Ini yang membedakan wakaf dengan filantropi lainnya seperti zakat, infak dan sedekah. Hasil dari wakaf ini akan terus mengalir baik untuk nadzir (pengelola) ataupun mauquf alaih (penerima manfaat Wakaf) bahkan dapat diwariskan ke anak cucu,” katanya.

Baca Juga:Wow, Makan Siang Sepuasnya di Cordela Suites Tasikmalaya Hanya 58 Ribu. Hemat dan Banyak Pilihan!Mahasiswa Unik Tasikmalaya Mengajar Bahasa Arab di Negara Asean

Tentunya dengan meningkatkan hasil literasi wakaf uang di Kabupaten Tasikmalaya, bisa meningkatkan indeks literasi wakaf (ILW). Karena hasil penelitian Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Kementerian Agama, ILW di Indonesia masih masuk kategori rendah, dengan skor 50,48 yang terdiri dari Nilai Literasi Pemahaman Wakaf Dasar skor 57,67 dan Nilai Literasi Pemahaman Wakaf Lanjutan dengan skor 37,97.  Mengingat Indonesia merupakan negara mayoritas bergama Islam yang sudah seharusnya mampu mendayagunakan wakaf uang dengan maksimal melebihi negara-negara lain.

“Karena di beberapa negara wakaf uang ini sudah memasyarakat termasuk di antaranya di negara Pakistan, bahkan di negara Bangladesh wakaf uang ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat untuk bangkit dari kemiskinan,” ujarnya.

Peserta Pengabdian Unsil Gilang Hadiana S menyampaikan, sebetulnya sudah mendengar informasi wakaf uang ini lewat media massa. Tetapi ketika ada pengabdian Unsil ini, bisa lebih jelas dan  lebih paham.

“Wakaf uang baru membaca berita, sehingga belum mengetahui manfaat, regulasi, keuntungan, ke mana disalurkan. Setelah dijelaskan oleh dosen Unsil yang melakukan pengabdian ini lebih dimengerti,” katanya.

0 Komentar