TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Masih ada APK terpasang di pagar SDN 3 Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya, padahal sudah jelas dilarang.
Jelang Pemilu 2024, alat peraga kampanye (APK) bacaleg atau capres dan cawapres sudah mulai bertebaran. Namun, pemasangannya pun terkesan seenaknya tidak mengikuti aturan yang sudah ditentukan.
Pantauan Radar, seperti pemasangan baliho bakal calon legislatif yang terpasang pada pagar SDN 3 Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya. Padahal, hal tersebut sudah jelas dilarang namun masih saja tetap dilanggar.
Baca Juga:Cegah Bullying, Jadikan Sekolah Tempat Ternyaman: Ini Pesan KPAID Kabupaten TasikmalayaGen Z di Tasikmalaya Tak Tahu Kapan Pemilu, Apa Kabar Penyelenggara Pemilu 2024?
Sesuai regulasi yang ada dalam pasal 72 Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 disebutkan melarang penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan sebagai tempat kampanye.
“Artinya, walaupun pun baliho, sepanduk dan lainnya belum masuk pada kampanye masih sosialisasi. Ketika dalam area pendidikan/pondok pesantren, tempat ibadah, fasilitas pemerintah sesuai dengan Peraturan KPU 15 tahun 2023 tidak boleh,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda kepada Radar, Rabu (30/8/2023).
Oleh karenanya, bagi partai politik atau merasa menjadi Bacaleg DPRD Kabupaten Tasikmalaya yang memasang baliho/sepanduk area dilarang. Diharapkan untuk dipindahkan. “Silahkan pemasang harap ditertibkan kembali baliho atau alat sosialisasi lainnya ketika di area yang dilarang untuk kampanye,” ujarnya.
Sebelumnya, sepanjang jalan Kabupaten Tasikmalaya sudah dipenuhi spanduk bakal calon legislatif (Bacaleg) yang dipasang di pinggir atau melintang di atas. Tetapi saat ini belum ada penertiban, walaupun sudah menggangu Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya Sapa’at menyampaikan spanduk Bacaleg memang saat ini belum ditertibkan. Sebab menunggu kajian K3 dari Bidang penegak daerah (Gakda) Satpol PP dan koordinator dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya.
“Sejauh ini kita belum melakukan penertiban spanduk Bacaleg. Sedangkan menunggu kajian Bidang Gakda dan Koordinasi dengan Bawaslu,” katanya.
Mengingat, sambung ia, dalam melakukan penertiban spanduk harus sesuai Standard Operating Procedure (SOP). Mulai melakukan komunikasi dan menyurati kepada pemasang agar dicopot sendiri dengan waktu yang ditentukan. “Sedangkan kalau tidak mengindahkan surat dari kami baru kita melakukan penurunan spanduk,” ujarnya.(riz)