TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Guna meningkatkan keselamatan berlalu lintas, Polres Tasikmalaya telah menjadwalkan akan melaksanakan Operasi Zebra Lodaya 2023 yang rencannya akan dilaksanakan pada 4-17 September.
Kasat Lantas Polres Tasikmalaya AKP Abdhi Hendriyatna mengatakan, dalam Operasi Zebra Lodaya Tahun 2023 pelanggaran akan dikenai sanksi tilang, dengan penggunaan teknologi Etle mobile (tilang elektronik) untuk mendukung penegakan hukum.
“Kami merencanakan untuk operasi zebra lodaya ini akan berlangsung dari mulai hari Senin tanggal 4 September 2023 hingga hari Minggu tanggal 17 September 2023,” ujarnya kepada Radar, Kamis (31/8/2023).
Baca Juga:Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya Janji Segera Bertindak, Menindaklanjuti Alat Peraga Kampanye Terpasang di Pagar SDN 3 ManonjayaPrediksi Cadiz vs Villarreal di Liga Spanyol: Bukan Tamu Biasa
Abdhi mengungkapkan, dengan semangat untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas, operasi ini diharapkan dapat menciptakan kondisi yang lebih aman dan tertib bagi masyarakat Tasikmalaya.
Selain itu, operasi zebra ini akan berfokus pada mobilitas, mengingat petunjuk langsung dari pimpinan fungsi belum diterima. Operasi Zebra Lodaya Tahun 2023 ini dijadwalkan akan berlangsung selama dua minggu.
Lanjut Abdhi, terdapat beberapa tujuan dalam operasi zebra lodaya ini, menurunkan angka pelanggaran lalu lintas, menurunkan angka kecelakaan, menurunkan angka fatalitas korban laka lantas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu Lintas.
Tindakan juga, ujar dia, akan diberlakukan terhadap pengemudi dan penumpang kendaraan bermotor yang tidak memakai helm SNI atau safety belt, serta melawan arus.
Operasi ini juga akan menyoroti kendaraan roda empat yang bermuatan over dimensi, tidak sesuai plat nomor, atau tidak laik jalan. “Area-area rawan kemacetan, pelanggaran, dan kecelakaan juga menjadi perhatian dalam operasi ini,” tuturnya.
Dalam operasi ini, terang dia, akan ada empat sasaran utama. Yaitu mengatasi gangguan ambang gangguan, gangguan nyata yang berpotensi, serta mengurangi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.
“Sasaran tersebut mencakup tindakan terhadap pengemudi yang menggunakan handphone saat berkendara, pengendara di bawah umur, pelanggaran arah, kecepatan berlebih, dan pelanggaran lainnya,” kata Abdhi menambahkan. (obi)