Lagi-Lagi!! Bantuan Keuangan Desa Kabupaten Tasikmalaya Bermasalah: Anggaran Sebesar Rp 3,9 Miliar Lenyap, Diduga Ada Permainan Bankeu Pemkab Tasik 2021

bantuan keuangan desa kabupaten tasikmalaya
Jubir BAC Nandang Suherman menyerahkan berkas laporan kepada Kejati Jabar terkait dugaan permasalahan bantuan keuangan desa Kabupaten Tasikmalaya. (Foto/Istimewa)
3 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Lagi-lagi bantuan keuangan desa Kabupaten Tasikmalaya kembali memunculkan permasalahan. Anggaran sebesar Rp 3,9 miliar lenyap.

Kelompok Diskusi Beyond Anti Corruption (BAC), mempertanyakan perkembangan kasus indikasi sunat bantuan keuangan desa Kabupaten Tasikmalaua dan indikasi mal administrasi penyaluran bantuan dari Pemkab Tasikmalaya terhadap sejumlah desa di Tahun Anggaran 2021.

Selasa, 1 Agustus 2023, mereka melaporkan hasil kajian yang merunut dari data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Jawa Barat atas pengelolaan keuangan Pemkab Tahun 2021 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Di mana, BAC mengendus indikasi adanya tindakan korupsi di proses pemberian Bantuan Keuangan Khusus ke Desa di Kabupaten Tasikmalaya di Tahun Anggaran (TA) 2021.

Baca Juga:Optimalkan Potensi Wisata Desa Nagrog Cipatujah, Mahasiswa Universitas Cipasung Tasikmalaya Menggelar PelatihanSudah Dilarang, Tapi Dilanggar: Ada APK Terpasang di Pagar SDN 3 Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya

“Berdasarkan penelusuran kami, terdapat beberapa permasalahan di proses pemberian bantuan keuangan tersebut, ada potensi hilangnya uang negara. Di Tahun Anggaran 2021, pemkab menyalurkan Bantuan Keuangan Khusus untuk Sarana dan Prasarana sebesar Rp 83,2 milyar, dari jumlah tersebut terdapat anggaran sebesar Rp 3,9 miliar yang penyalurannya tidak didasari oleh pertimbangan yang benar,” kata Jubir BAC Nandang Suherman kepada Radar, Rabu (30/8/2023).

Pihaknya mengendus adanya indikasi anggaran tersebut merupakan mark up yang dilakukan pihak tertentu. Di luar praktek mark up tersebut, potensi kerugian uang negara juga terjadi pada praktek pungutan oleh pihak ketiga sebesar Rp 406,4 juta dan praktek pengelolaan pekerjaan oleh pihak lain sebesar Rp 702 juta.

“Terdapat dugaan adanya pembiaran terhadap praktek yang menyebabkan hilangnya uang negara. Praktek pelanggaran hukum poin pertama tidak hanya terjadi di TA 2021 saja, tapi juga terjadi di TA 2019 dan TA 2020,” paparnya.

Dia menjelaskan BPK selaku pemeriksa keuangan, juga sudah merekomendasikan pemkab untuk memperbaiki mekanisme pengawasan penyaluran bantuan keuangan. Namun, rekomendasi tersebut tak kunjung dilaksanakan.

“Hal ini memperlihatkan adanya indikasi kesengajaan untuk membiarkan terjadinya praktek pelanggaran. Dugaan pelanggaran disinyalir melibatkan pejabat negara di lembaga eksekutif dan legislatif, yang berada di posisi strategis pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya, yaitu pihak Sekretariat Daerah dan anggota DPRD,” tutur Pemerhati Kebijakan Anggaran tersebut.

3 Komentar