“Perlunya layanan pendidikan bermutu ditunjang oleh beberapa faktor, salah satunya adalah kelengkapan sarana prasarana,” katanya.
Sebab, dalam regulasi Permendikbudristek Nomor 22 tahun 2023 tentang Standar Sarana Prasarana pun membahas standar sarana prasarana yang harus dipenuhi lembaga pendidikan, agar layanan pendidikaan lebih optimal.
“Berdasarkan Permendikbudristek nomor 22 tahun 2023 pasal 11 kelengkapan sarana terdiri atas ruang kelas, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang administrasi, ruang kesehatan, tempat beribadah, tempat bermain atau berolahraga, kantin dan toilet,” ujarnya.
Baca Juga:Stadion Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya “Mustahil Tuntas”, Berubah Fungsi Jadi Tempat Bolos SekolahCalon Kades Dapat Nomor Urut, Panitia Pilkades Kabupaten Tasikmalaya Ingatkan Pentingnya Jaga Kondusivitas
Sedangkan sarana yang sangat penting dan paling banyak digunakan adalah ruang kelas. Menurut Permendikbudristek Nomor 22 tahun 2023 pasal 12 ruang kelas berfungsi sebagai tempat kegiatan pembelajaran yakni teori, praktik yang tidak memerlukan peralatan khusus, dan praktik dengan alat khusus yang mudah dihadirkan.
“Di samping itu, banyak pula fungsi ruang kelas sendiri dalam rangka membangun karakter siswa yang sangat dibutuhkan untuk masa depan siswa, termasuk membangun kecerdasan sosial emosional, serta fungsi lainnya dalam proses pendidikan,” ujarnya.
Artinya ketika ada sarana belajar secara lengkap diharapkan anak bisa mencapai target pendidikan secara optimal. Namun sebaliknya, ketika sarana belajar tidak tersedia, anak dikhawatirkan tidak bisa belajar secara optimal. “Pada akhirnya akan mempengaruhi daya serap kurikulum serta ketercapaiaan Pendidikan secara umum,” katanya. (*)