TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Tercatat sebanyak 107 perumahan di Kabupaten Tasikmalaya yang terinventarisir oleh Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan dan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (DPUTRLH) Kabupaten Tasikmalaya.
Namun semuanya belum ada yang menyerahkan aset Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) ke pemerintah daerah. Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Pemukiman-DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Ade Rino Risnandar kepada Radar, kemarin.
Kata Ade, hasil inventarisasi ada 107 perumahan di Kabupaten Tasikmalaya, dengan status sudah selesai, pengembangan baru dan baru membuat. Namun yang sudah selesai saat ini belum juga mengembalikan aset PSU ke Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
Baca Juga:Awas!!! TPA Nangkaleah Kabupaten Tasikmalaya Terbakar, Berikut PenyebabnyaKeren!!! Ade-Iwan Tetap Berkawan, Lupakan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 Tak Ada Permusuhan
“Bahkan ada pengembang perumahan nakal di Kabupaten Tasikmalaya, karena sudah selesai pembangunan tetapi tidak menyerahkan aset PSU ke pemerintah daerah dan ditinggalkan begitu saja. Akhirnya, warga perumahan terkena imbasnya, saat mengajukan bantuan, misalnya perbaikan jalan lingkungan kesulitan,” katanya.
Oleh karenanya, saat ini ada sekitar tujuh perumahan di Kabupaten Tasikmalaya yang sudah selesai pembangunan dan pengembang tidak diketahui keberadaannya. Sehingga pengurusan pengembalian aset PSU oleh warga perumahan.
“Baru ada usulan tujuh perumahan di Kabupaten Tasikmalaya untuk penyerahan aset PSU, itu pun yang mengurus warga perumahan bukan pengembangannya. Salah satunya Perumahan Cintaraja Permai yang sudah lengkap persyaratan untuk pengembalian aset PSU diurus warga,” ujarnya.
Terlebih saat ini, aset Kabupaten Tasikmalaya harus tercatat dengan baik. Karena ada pemantauan setiap bulannya dari KPK tentang Monitoring center for prevention (MCP).
“Akibatnya dalam laporan MCP perbulan catatan Kabupaten Tasikmalaya terhadap serah terima aset PSU ke pemerintah daerah masih minim. Oleh karenanya, kita saat ini gencar sosialisasi kepada pengembang dan jemput bola agar yang sudah selesai pembangunan segera mengajukan penyerahan aset PSU ke pemerintah daerah,” katanya.
Artinya, pihaknya kini sedang menuju perbaikan dalam meminta para pengembang perumahan pengembalian aset PSU ke pemerintah daerah. Oleh karenanya bagi yang pengembang yang sedang membuat baru atau melanjutkan pembangunan harus memiliki perencanaan tapak untuk melihat apakah tersedia fasilitas ibadah, jalan, ruang terbuka hijau, tempat olahraga, pendidikan, pemakaman, penerangan jalan, irigasi, resapan air, dan lainnya.