CIAMIS, RADARTASIK.ID – Menjelang pemilu 2024, para pegawai negeri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis diminta untuk tidak terlibat politik praktis. ASN Tak Boleh Kampanye.
Mereka harus bersikap netral sebagaimana aturan yang telah ditetapkan untuk para PNS oleh pemerintah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis H Tatang mengatakan apabila para pegawai ada yang melanggar ketentuan itu maka mereka bisa mendapatkan sanksi.
Yaitu berupa surat teguran mulai dari teguran 1, 2, sampai 3.
“Tidak boleh kampanye atau mendukung. ASN harus netral,” tandasnya, Jumat (25/8/2023).
Baca Juga:Menjelang Hari Jadi Kota Tasikmalaya ke-22, Rakyat Kecil Masih Belum SejahteraRilis di Album Perdana DEWA 19 Tahun 1992, Lagu Kangen Sukses Menjadi All Time Hits
Nantinya, pegawai yang melanggar aturan tentang netralitas ASN dalam pemilu, maka mereka akan diperiksa oleh Inspektorat dan BKPSDM.
Teguran akan dilaksanakan secara bertahap. Nantinya pemerintah sendiri akan melakukan sosialisasi menjelang pemilu.
“Termasuk rambu-rambu kepada ASN untuk persiapan masalah Pemilu,” katanya.
Sementara itu ketika ditanya mengenai putusan Mahkamah Konstirusi (MK) yang memperbolehkan kampanye di lingkungan pendidikan, Tatang enggan menjawab.
Ia belum berani memberikan jawaban lantaran belum ada surat resmi yang diterima perihal putusan tersebut.
Pada hari kemarin, masyarakat memang dibuat heboh oleh Putusan MK yang memperbolehkan kampanye dilakukan di lingkungan kampus dan sekolah.
“Karena sejauh ini belum ada suratnya kami belum berani,” ucapnya.
Selain melarang ASN kampanye atau terlibat politik praktis, Tatang juga mengingatkan para pegawai agar menjaga perilaku dan akhlak.
Mereka juga diminta menjalankan tugas dengan penuh tanggungjawab.
“Kami tekankan bahwa ASN harus melayani masyarakat dengan sepenuh hati dengan sama dan santun layani dengan baik,” pungkasnya. (isr)