TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kota Tasikmalaya tampaknya angkat tangan soal kusutnya dan penumpang gelap kabel jaringan internet. Persoalan tersebut seolah menjadi urusan antara masyarakat dengan penyedia jaringan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) H Asep Maman Permana mengatakan bahwa pihaknya tidak punya kapasitas menangani kabel jaringan internet. Meskipun di bawah Kementrian Kominfo, bukan berarti persoalan itu menjadi tanggung jawab Diskominfo. “Kita tidak punya kewenangan,” ucapnya kepada Radartasik.id.
Maka dari itu ketika dikonfirmasi soal data penyedia jaringan yang ada di Kota Tasikmalaya, pihaknya tidak punya catatan. Terlebih lagi jika mengawasi kondisi operasionalnya di lapangan. “Kalau data tidak ada, tapi sepengetahuan kami ada Biznet, Asnet, Iconet, HSP, TIS dan Telkom,” ujarnya.
Baca Juga:Soal Penumpang Gelap Kabel Jaringan Internet, Wakil Ketua DPRD : Putuskan Saja KabelnyaSoal Serbuan Lalat Muspika Pertemukan Warga dan Pemilik Kandang, Pemerintah Belum Pastikan Sumber Masalahnya
Ada pun kewenangan dari Dinas Kominfo, lanjut H Asep MP, yakni hanya meliputi layanan informasi, Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE), Keamanan Informasi dan Persandian di tambah dengan data statistik sektoral. “Hanya itu saja, jangan diasumsikan tugasnya sama dengan Kementrian Kominfo,” ucapnya.
Pihaknya pun mengakui bahwa kondisi jaringan kabel di Kota Tasikmalaya sangat tidak tertata. Namun pihaknya tidak berdaya karena terbatas kewenangan. “Kalau kita bertindak di luar kewenangan nanti bisa jadi masalah,” terangnya.
Maka dari itu menyikapi persoalan kusutnya jaringan kabel, pihaknya angkat tangan. Ketika memang ada warga yang mengeluhkan, menurutnya bisa ke Satpol PP karena hal itu berkaitan dengan ketertiban umum. “Ya adukan saja ke Satpol PP,” tuturnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) H Dudi Mulyadi mengakui bahwa sebagian pemasangan tiang memang berkaitan dengan OPD yang dia pimpin. Namun urusannya hanya sebatas penggalian dan pemanfaatan lahan. “Bukan izin tiang jaringan, karena belum ada regulasi sampai ke sana,” ucapnya.
Itu pun hanya berlaku ketika tiang dipasang di lahan yang dikelola Dinas PUTR. Ketika lahan yang digunakan milik pribadi, artinya izinnya kepada pemilik lahan. “Misal kalau di tanah aset kelurahan, ya urusannya dengan kelurahan,” ucapnya.(*)