Ketika ada Bacaleg yang dianggap bermasalah secara administrasi, maka warga bisa mengadu ke KPU. Supaya bisa dilakukan pemeriksaan ulang untuk memastikannya. âMisal mantan narapidana, tapi belum mempublikasikan statusnya tersebut,â ucapnya.(*)
Ketika ada Bacaleg yang dianggap bermasalah secara administrasi, maka warga bisa mengadu ke KPU. Supaya bisa dilakukan pemeriksaan ulang untuk memastikannya. âMisal mantan narapidana, tapi belum mempublikasikan statusnya tersebut,â ucapnya.(*)