Ketika ada Bacaleg yang dianggap bermasalah secara administrasi, maka warga bisa mengadu ke KPU. Supaya bisa dilakukan pemeriksaan ulang untuk memastikannya. “Misal mantan narapidana, tapi belum mempublikasikan statusnya tersebut,” ucapnya.(*)
Ketika ada Bacaleg yang dianggap bermasalah secara administrasi, maka warga bisa mengadu ke KPU. Supaya bisa dilakukan pemeriksaan ulang untuk memastikannya. “Misal mantan narapidana, tapi belum mempublikasikan statusnya tersebut,” ucapnya.(*)