Namun situasinya para pengurus sudah sepakat untuk memberhentikan KH Ate. Akan lebih bijak jika pimpinan Ponpes Cilendek itu bisa memaklumi sikap dari pengurus. “Artinya KH Ate harus menghormati hasil keputusan Pengurus Harian MUI Kota Tasik,” ucapnya.
Di sisi lain, pengurus MUI pun harus menghargai juga sikap KH Ate yang mempertanyakan keabsahan SK pemberhentiannya. Apalagi hal itu dipandang sebagai sesuatu yang prematur karena tidak sesuai dengan AD/ART. “Semua elemen lain juga harus menghormati sikap dan langkah kang H. Ate yang meminta peninjauan SK pemberhentiannya, ” ujarnya.(*)