CIAMIS, RADARTASIK.ID – Diduga terlibat proyek fiktif, salah satu oknum pegawai tata usaha (TU) Kejaksaan Negeri Ciamis berinisial DTA ditahan.
Ia tidak sendiri. Empat temannya juga ditahan. Masing-masing berinisial DI, DE, Y dan A.
Para pelaku berkomplot dalam proyek fiktif renovasi atap baja ringan sekolah di Kabupaten Tasikmalaya.
Baca Juga:Dinas KUMKM Perindag Kota Tasikmalaya Akan Membenahi Pasar Rakyat Secara BertahapDitanya Kesejahteraan PPPK, Sekda Ciamis: Kami Sedang Mencari Kejelasan
Merekapun ditangkap dan sempat ditahan di ruang tahanan kejaksaan namun ini dititipkan di Lapas kelas IIB Ciamis.
“Jadi mereka itu menjanjikan proyek ke pemborong namun fiktif senilai dua ratus juta lebih,” ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ciamis Dr Rismanto, Rabu (23/8/2023).
Eksekusi terhadap para tersangka sendiri tidak dilakukan sekaligus melainkan ada dua tahap. DTA ditahan lebih dulu dan dilakukan penahanan.
Sedangkan empat rekannya ditangkap belakangan dan kemarin telah dititipkan ke Lapas bersamaan dengan pelaku DTD.
Akibat perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. “Ancamannya hukuman 4 tahun penjara,” terang dia.
Sementara itu, secara terpisah pemborong yang terkena tipu proyek fiktif pengadaan atap baja ringan sekolah di Kabupaten Tasikmalaya Usep Saeful Huda menjelaskan bahwa awalnya ia dijanjikan proyek renovasi atap baja ringan sekolah di wilayah Kabupaten Tasikmalaya oleh para pelaku.
Syaratnya, ia harus menyetor sejumlah uang kepada mereka.
Namun setelah beberapa bulan berlalu, proyek yang dijanjikan para pelaku tak juga diterima. Usep pun awalnya tak menaruh curiga kepada para pelaku.
Baca Juga:Soal Prediksi Defisit Beras, Kabid Ketahanan Pangan Kota Tasikmalaya Pastikan Stok Beras Aman untuk 3 BulanCara Ampuh Mengatasi Bau Ketiak dan Mencerahkan Kulit dengan Tawas
Dia mengaku percaya lantaran DTA adalah pegawai di Kejaksaan Negeri Ciamis, sehingga dianggap tidak akan berbohong. Namun kenyataannya dia dikibuli.
“Kami berharap uang yang diberikan pada DTA bisa kembali lagi, serta prosesnya (pelaku diproses, Red) sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (isr)