TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) Kabupaten Tasikmalaya menggencarkan tera ulang atau pengujian kembali secara berkala terhadap alat ukur SPBU.
Kegiatan tersebut dilakukan di wilayah Kecamatan Pagerageung dan Tawangbanteng Kecamatan Sukaratu. Kegiatan itu bertujuan untuk menjamin ketepatan terhadap alat ukur dalam usaha perdagangan guna melindungi konsumen maupun produsen, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
Kepala Bidang Sarana Prasarana Distribusi Perdagangan dan Metrologi Legal pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tasikmalaya Lina Rochmawati SSos mengatakan, tera ulang itu sengaja dilakukan pihaknya untuk memastikan alat ukur sesuai dengan standar ukur.
Baca Juga:Dojo Laskar Langit Kabupaten Tasikmalaya Bersinar, Sabet Juara Umum di Kejurnas Ijukai 2023Masifkan Sosialisasi Pencegahan Bullying, KPAID Kabupaten Tasikmalaya Bekerja Sama dengan SDN Puncakmulya Manonjaya
“Dengan begitu, bisa mencegah adanya oknum curang yang mengakali alat ukur atau takar guna mendapatkan keuntungan,” ujarnya, menjelaskan.
Lina menyebutkan, jumlah total keseluruhan yang telah dilakukan tera ulang se-Kabupaten Tasikmalaya sebanyak 21 SPBU dan 38 Indomobil. Pihaknya, tidak ingin adanya konsumen yang dirugikan karena adanya oknum-oknum curang yang sengaja memainkan seperti menambah beban pada alat ukur dan lain-lainnya.
“Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap alat ukur atau takar di pasar dan tempat-tempat yang menggunakan alat ukur yang digunakan untuk transaksi,” ucapnya.
“Jika konsumen ada yang merasa dirugikan dengan adanya dugaan kecurangan penjual yang sengaja memainlan alat ukur, maka bisa melaporkannya kepada kami. Nanti kami langsung cek,” ucapnya.
Tera ulang ini juga, lanjut Lina, dalam upaya menjamin ketepatan takaran pengukuran bahan bakar minyak di stasiun-stasiun pengisian bahan bakar minyak di Kabupaten Tasikmalaya. Dengan demikian, adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metode pengukuran.
Menurutnya, pihaknya akan rutin melakukan pelayanan tera ulang pada setiap SPBU. Batas minimalnya sebanyak satu kali dalam satu tahun di seluruh SPBU.
“Tera ulang di SPBU ini dilaksanakan setiap satu tahun sekali. Tujuannya untuk memastikan takaran masih dalam Batas Kesalahan Yang Diizinkan (BKD) dan dalam rangka perlindungan konsumen,” tambah Lina. (obi)