KUNINGAN, RADARTASIK.ID – Sebanyak 291 sertifikat tanah dibagikan pemerintah Desa Cieurih Kecamatan Cidahu Kabupaten Kuningan pada Selasa (22/8/2023).
Sertifikat atas 291 bidang tanah itu dibuat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang kini tengah gencar dilakukan pemerintah agar semua warga memiliki legalitas atas kepemilikan tanahnya.
“Alhamdulillah saya bersama ATR BPN tahun ini sedang merencanakan penyerahan sekitar 35000 sertifikat tanah. Dan sekarang di Cieurih kita serahkan sekitar 291 sertifikat artinya 291 bidang tanah,” ujar Bupati Kuningan H Acep Purnama disela penyerahan.
Baca Juga:Cara Mendapatkan Potongan Biaya Kuliah dan Beasiswa di Universitas Muhammadiyah Tasikmalaya Bagi Mahasiswa BaruCuaca Ekstrem Bisa Sebabkan Berbagai Penyakit, Lakukan 5 Hal Ini untuk Menanggulanginya
Acep mengatakan jumlah sertifikat yang diserahkan lewat program PTSL tahun ini memang jauh lebih sedikit dibanding tahun 2022 lalu yakni hanya sekitar 35.000 sertifikat.
Sedangkan pada tahun 2022 jumlahnya mencapai 90 ribuan bidang tanah yang berhasil disertifikatkan dan dibagikan kepada masyarakat.
“Kepada bapak presiden pak menteri, pak kanwil saya berharap Kuningan bisa mendapatkan tambahan kuota lagi (untuk PTSL) tahun depan karena Kuningan ini betul-betul serius (menjalankan program),” tuturnya.
Kepala Desa Cieurih Mujahidin S Farm menambahkan tahun ini di wilayahnya ada sekitar 2.300 bidang tanah yang dilakukan pengukuran dari 1.250 pendaftar.
Namun dari jumlah itu hanya 1.150 bidang tanah yang berhasil disertifikatkan dan telah dibagikan kepada warga.
“Yang tidak disertifikatkan itu jadi K3 disebutnya. Jadi nanti ketika masyarakat mau menyertifikatkan tanahnya tidak perlu diukur kembali,” kata dia.
Pembuatan sertifikat melalui program PTSL sendiri hanya dibebankan biaya Rp 150.000 kepada warga.
Baca Juga:Sudah Lima Bulan Kawanan Monyet Masuk ke Pemukiman, Warga Ciamis Ini Makin WaswasKonsep Rebana Akan Ciptakan 4,5 Juta Lapangan Kerja di Wilayah Jabar Utara
Pemerintah desa tidak membebani masyarakat dengan tambahan biaya materai karena sudah ditanggung oleh pemerintah desa.
“Untuk di Cieurih murni materai tidak meminta lagi kepada masyarakat. Murni membayar 150 ribu sesuai instruksi dari BPN,” tandasnya. (*)