Mengingat, SDS Delapan Djoeang merupakan sekolah swasta satu-satunya di Kecamatan Taraju. Sehingga saat ini terus bertambah, bahkan tercatat sampai 60 siswa laki-laki dan perempuan.
“Hal ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah, karena memiliki tanggung jawab atas penyediaan fasilitas pendidikan bagi masyarakat,” ujarnya, menjelaskan.
Terpisah, Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya Ahmad Solihin SPd MPd menyampaikan, terkait SD Swasta Delapan Djoeang mencoba mengajukan untuk penambahan ruang kelas baru tak kunjung terealisasi.
Baca Juga:Pawai Agustusan HUT RI ke-78 di Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya Jadi Destinasi Wisata Tahunan,Kompak Ciptakan Pemilu Damai, Partai Politik di Kabupaten Tasikmalaya Gelar Deklarasi
Memang karena tidak muncul jenisnya pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) rehabilitasi atau penambahan ruang kelas baru. “Hal itu bisa terjadi, biasanya karena Dapodik tidak lengkap dalam pengajuannya. Pastinya sebelum cut off 31 Agustus,” katanya.
Sebab data pengajuan rehabilitasi atau pembangunan kelas baru yang ditarik pada sistem Krisna DAK, ketika pada Dapodik sudah memenuhi kebutuhan syarat. Tentunya yang sudah melengkapi kriteria kesiapan atau readiness criteria yang nantinya dilihat.
“Kalau rehabilitasi ruang kelas, mesti disertai verifikasi Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang menyatakan terdapat bangunan rusak ringan, sedang, atau berat,” ujarnya.
“Untuk kategori verifikasi Dinas PU memenuhi kreteria untuk rehabilitasi ruang yakni 30-45 persen rusak sedang dan 45-65 persen rusak berat. Itu bisa diakomodir oleh DAK,” sambung dia.
Lalu untuk kerusakan di atas 65 persen ataupun pembangunan kelas baru tidak bisa menggunakan bantuan DAK. Melainkan harus pembangunan total bisa dengan Dana Alokasi Umum (DAU) atau pokok-pokok pikiran (Pokir).
Mengingat, Kabupaten Tasikmalaya bukan daerah afirmasi, sehingga untuk melakukan pembangunan kelas baru tidak bisa. Sebab syarat adanya pembangunan kelas baru ini buat daerah afirmasi.
“Belum dicabutnya daerah afirmasi ini membuat SD di kabupaten rusak total ataupun ingin membuat ruang kelasnya tidak tercover DAK. Kecuali oleh sumber dana lainnya seperti pokir atau DAU yang jumlahnya terbatas,” katanya.