“Tempramentalnya yang sangat kasar dan marah jadi mertuanya tidak membuka pintu,”ungkapnya di Mapolsek Cibeureum, Rabu (16/8/2023).
Kerusakan yang terjadi dari ulah S, kata Nurita, yakni engsel jendela dan sebuah asbak serta beberapa barang lain.
Menurutnya asbak tersebut bukan barang sembarang karena merupakan benda unik dan bernilai jutaan rupiah. “Total kerugian hampir lima juta ke atas,” ucapnya.
Baca Juga:Reborn Peringati HUT Kemerdekaan RI ke-78 Bertajuk IDR (Independence Day Ride) dengan Riding BarengDapat Remisi di Hari Kemerdekaan 2 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Tasikmalaya Langsung Bebas
Disinggung soal hal tersebut dilakukan S karena dihalangi untuk bertemu anaknya, Nurita menjelaskan bahwa pihaknya bersama klien melihat tujuan kedatangannya bukan itu.
Meskipun dia sempat menggendong anaknya,namun tidak lama S pergi dengan membawa barang-barangnya.
“Dia tidak mengambil anak, tapi yang diambil harta bendanya saja termasuk mobil,” ucapnya.
Maka dari itu pihak Hj MNS mengambil jalur hukum dengan mempolisikan menantunya itu.
Dan berharap Polsek Cibeureum bisa memproses laporan itu sebagaimana mestinya.
“Saya berharap Polsek Cibeureum bisa menanganinya,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolsek Cibeureum AKP Nandang Rokhmana belum bisa diwawancarai mengenai laporan tersebut.
Pasalnya dirinya sedang tidak ada di tempat saat Nurita datang ke Mapolsek Cibeureum.
Di samping itu, S merupakan terlapor di Mapolres Tasikmalaya Kota. Di mana dia dilaporkan oleh suaminya atas dugaan perselingkuhan serta tindakan aborsi. (rga)