RADARTASIK.ID – Pada tahun 1952, Indonesia menjadi pusat perbincangan internasional.
Bagaimana tidak, ketika itu Monako mengajukan permintaan resmi kepada pemerintah Indonesia untuk mengganti bendera Merah Putih.
Permintaan ini muncul menjelang Kongres Hidrografi Internasional yang dijadwalkan pada 29 April 1952.
Bendera Merah Putih yang sudah simbol kemerdekaan Indonesia sejak tahun 1945, menjadi sorotan dalam perdebatan yang tak terduga ini.
Baca Juga:Menikmati Asrinya Alam Tanjungsari di Kampoeng Ciherang Sumedang, Bisa Camping, Outbond dan Arung JeramWarga Madewangi Rayakan Malam Kemerdekaan Dengan Ngaliwet 17 Kastrol
Pada masa itu, Monako, yang merupakan negara merdeka sejak tahun 1881, juga memiliki bendera dengan warna merah dan putih.
Menjelang Kongres Hidrografi yang akan dihadiri oleh banyak negara peserta termasuk Indonesia, Monako mengajukan permintaan agar bendera negara-negara yang hadir tidak serupa.
Permintaan ini dipicu oleh fakta bahwa Monako dan Indondsia negara memiliki bendera dengan kombinasi warna yang sama.
Namun, Menteri Luar Negeri Indonesia saat itu, Darmasetiawan, menanggapi bahwa perubahan bendera tidak mungkin terjadi sebelum proses pembentukan Konstituante.
Menurutnya, bendera Merah Putih adalah bagian integral dari Undang-Undang Dasar (UUD) dan hanya Konstituante yang memiliki kewenangan untuk mengubahnya.
Untuk menghindari kesalahpahaman, Indonesia mengusulkan agar bendera Indonesia dan Monako ditempatkan dengan jarak yang cukup.
Penasihat bendera Muh Yamin, yang juga menjadi bagian dari delegasi Indonesia dalam Kongres Hidrografi, menegaskan bahwa pemerintah dan parlemen tidak memiliki kewenangan untuk mengubah bendera.
Hanya Konstituante yang berhak melakukan perubahan semacam itu.
Baca Juga:Menjelajahi Keindahan dan Keunikan Jans Park, Taman Bunga Megah di Dataran Tinggi Jawa BaratMengenali Manfaat dan Risiko Mengonsumsi Kopi, Simak Tulisan Ini Sampai Habis!
Yamin juga menyoroti perbedaan struktural antara bendera Monako dan bendera Merah Putih.
Bendera Monako memiliki batas tepi vertikal putih yang tidak ada dalam UUD, sehingga mereka lebih fleksibel dalam membuat perubahan jika diperlukan.
Pentingnya pengakuan internasional juga diangkat oleh Yamin.
Bendera Merah Putih telah dikibarkan di PBB sejak tahun 1950 karena keanggotaan Indonesia di organisasi tersebut.
Namun, Monako bukanlah anggota PBB pada saat itu, sehingga bendera mereka tidak diwakilkan.