CIAMIS, RADARTASIK.ID – Sebanyak delapan narapidana atau Napi di Lapas Kelas IIB Ciamis langsung bebas pasca mendapatkan remisi di Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT) RI ke-78.
Kepala Lapas Kelas IIB Ciamis Soni Sopyan mengatakan pemberian remisi merupakan kebijakan pemerintah dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI.
Mereka yang masa hukumannya tinggal sebentar dan mendapatkan remisi akan bisa langsung bebas.
Baca Juga:Mengenal Kopi Cold Brew, Definisi, Cara Membuat dan Kelebihannya Dibanding Kopi LainSempat Diguyur Hujan, Upacara Kemerdekaan di Padaherang Tetap Semarak Dengan Banyak Warga Berlakon
Secara keseluruhan jumlah napi yang mendapatkan remisi di hari kemerdekaan RI itu ada 19 orang.
“Semoga dengan remisi ini bisa meringankan selama penahanan untuk yang langsung bebas gunakan sebaik-baiknya abdikan diri ke masyarakat dengan baik,” ujarnya usai mengumumkan pemberian remisi.
Menurutnya pemberian remisi dimaksudkan agar para napi dapat menyesali pelanggaran hukum yang telah dilakukan.
Selain itu agar mereka juga lebih semangat mengikuti program pembinaan di Lapas Ciamis serta bisa memperbaiki diri sebelum kembali ke masyarakat dan lebih cinta tanah air.
Adapun soal 8 narapidana yang langsung bebas, Soni menyampaikan bahwa masa tahanan mereka memang sudah habis setelah dipotong remisi.
“Semoga (yang sudah bebas) bisa mengabdikan diri kepada masyarakat dan tidak mengulangi yang sama lagi,” harapnya.
Wakil Bupati Ciamis H Yana D Putra yang turut hadir dalam acara pemberian remisi itu memberi pesan kepada para napi agar menjadikan kesalahan di masa lalu sebagai cermin.
Baca Juga:19 Mata Lomba Meriahkan Peringatan HUT RI ke-78 di Perum BMM Tamansari Kota TasikmalayaEspresso, Kekuatan dan Kelezatan dalam Sebatang Shot dan Cantiknya Crema
Sehingga mereka tidak terjerumus kepada kesalahan yang sama di kemudian hari.
“Untuk napi yang bebas mudah-mudahan bisa membuka lembaran hidup baru, kesalahan yang lalu bisa dijadikan cerminan untuk menjadi lebih baik,” ungkapnya.(isr)