GARUT, RADARTASIK.ID – KPU Kabupaten Garut mengumumkan bakal calon legislatif yang masuk kategori Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Berdasarkan hasil pencermatan terhadp 99 bakal calon legislatif di Kabupaten Garut, terdapat 24 bacaleg yang MS dan 75 bacaleg TMS.
“Hasil verifikasi kemarin ada 75 TMS, tidak ada kesempatan lagi untuk perbaikan. Jadi dinyatakan sudah gugur,” kata Kepala Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Garut Dindin A Zaenudin, Kamis 17 Agustus 2023.
Baca Juga:Defile Budaya Hiasi Peringatan HUT RI ke-78 di Kabupaten Garut, Semua Elemen MemeriahkanPedagang Bendera Mengeluh Sepi Pembeli, Banyak yang Pesan Lewat Online
Dindin A Zaenudin mengungkapkan, bakal calon legislatif yang masuk kategori TMS sudah dilaporkan ke bacaleg bersangkutan dan juga partai politik.
“Sudah diklarifikasi, dikonfirmasi ke partainya dan mereka menyadari kekurangan kelengkapan administrasi, kesesuaian dokumen kependudukannya,” katanya.
Tercatat, 745 Bakal Calon Legislatif Memenuhi Syarat
Dengan begitu, lanjut Dindin A Zaenudin, jumlah bakal calon legislatif yang dinyatakan MS sebanyak 745 orang yang selanjutnya akan diumumkan sebagai Daftar Calon Sementara (DCS).
“Sekarang proses penyusunan pleno untuk penetapan DCS dan akan diumumkan secara resmi oleh KPU Garut pada 19 Agustus,” ujarnya.
Sementara sebelumnya, 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu tahun 2024 mendeklarasikan Pemilu Damai. Deklarasi digelar di Gedung DPRD Kabupaten Garut, Kecamatan Tarogong Kaler, Rabu 16 Agustus 2023.
Partai Politik Deklarasi Pemilu Damai
Pembacaan deklarasi Pemilu Damai dipimpin ketua KPU Garut Junaidin Basri, disaksikan Bupati Garut H Rudy Gunawan dan Wakil Bupati Garut dr Helmi Budiman, Kapolres, Dandim, kepala Pengadilan Negeri, MUI, SKPD, Bawaslu Garut dan yang lainnya.
Ada 4 poin yang disepakati partai politik peserta Pemilu 2024. Di antaranya akan melaksanakan Pemilu tahun 2024 yang damai dan kondusif untuk mewujudkan demokrasi yang bermartabat, mematuhi dan menaati segala bentuk peraturan dan ketentuan yang berlaku serta menyelesaikan permasalahan Pemilu tahun 2024 sesuai koridor hukum.
Baca Juga:Dinas Kesehatan Kabupaten Garut Survei Kesehatan Pegawai SKPD, Ini HasilnyaWilayah Terdampak Tol Getaci di Desa Sukaratu Kabupaten Garut Kebanyakan Sawah, Harga Tanah Jadi Tinggi
Selain itu, menolak upaya-upaya yang dapat menimbulkan perpecahan di masyarakat dan menghindari kegiatan yang bersifat provokatif, menghasut, ujaran kebencian, serta tidak menggunakan isu sara dalam pelaksanaan pemilu tahun 2024, dan akan menciptakan situasi dan kondisi tetap kondusif di wilayah hukum Polres Garut.