TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan dua pengedar sekaligus seorang bandar narkoba di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Tiga pelaku yang berhasil ditangkap adalah RK (29) diamankan barang bukti 1,02 gram, S (38) barang bukti 1,01 gram dan BF (30) barang bukti 13,93 gram.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan, dalam operasi yang dilakukan ini, polisi berhasil mengumpulkan paket sabu-sabu dengan total berat 15,9 gram sebagai barang bukti.
Baca Juga:Meriah, Warga Desa Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Ikuti Festival BeubeutianProgram Kemiskinan Tak Ngefek, Ini Pesan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Ami Fahmi: Berikan Pancingannya Bukan Ikannya
“Salah satu pelaku atas nama BF (30), merupakan salah satu tersangka yang ditangkap di Desa Tenjowaringin Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya,” ujarnya kepada wartawan saat press realease, Selasa (15/8/2023).
Suhardi mengungkapkan, pihaknya sedang mengembangkan kasus ini. Sebab, modus operasi yang digunakan sama seperti kasus sebelumnya, yaitu menggunakan metode pemasangan tempel dan COD.
Modus penjualan yang digunakan, ujar dia, dengan metode pemasangan tempel dan tersangka serta konsumen bertransaksi secara online tanpa bertemu.
Namun, sabu-sabu di tempatkan di lokasi yang telah disepakati sebelumnya, lalu diambil oleh konsumen.
Kasus pengungkapan peredaran sabu-sabu ini, masih dalam tahap pengembangan. Pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terhadap satu individu berinisial A dan sedang mengumpulkan bukti serta melacak jejaknya.
Jadi para tersangka ini, terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan berhasil menyita total 15,96 gram sabu-sabu dari ketiga tersangka.
“Untuk penangkapan bandar sabu ini, berawal dari informasi yang diterima masyarakat. Kami ucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik dengan masyarakat Desa Tenjowaringin,” ucapnya.
Baca Juga:Jelang Peparda, NPCI Kabupaten Tasikmalaya Jaring Atlet untuk Raih Prestasi MaksimalPartai Demokrat Kabupaten Tasikmalaya Juara, Ferry Willyam Calon Bupati Tasikmalaya
Para pelaku diancam hukuman minimal 5-15 tahun ditambah denda mulai dari Rp 800-8 miliar. “Tersangka dijerat dengan Pasal 114 juncto 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucapnya. (obi)