CIAMIS, RADARTASIK.ID – Tren penggunaan kendaraan listrik mulai marak di Ciamis. Seperti sepeda listrik, hoverboard, skuter listrik dan lainnya.
Permasalahan muncul ketika kendaraan listrik yang seharusnya digunakan pada lintasan tertentu ini malah masuk ke jalan raya dan digunakan oleh para pelajar untuk berangkat sekolah.
Kepala Dinas Perhubungan Ciamis Dadang Mulyatna mengatakan penggunaan sepeda listrik dan sejenisnya di jalan raya terlalu berisiko terhadap kecelakaan.
Baca Juga:Penanganan Daerah Aliran Sungai Memerlukan Keterlibatan Ulama untuk Menyadarkan MasyarakatKelurahan Cikalang Rencanakan Pasar Petualang Seminggu Sekali untuk Mendongkrak Ekonomi
Selain itu, menurut Permenhub Nomor 46 Tahun 2020, sepeda listrik hanya boleh digunakan di wilayah operasi atau lajur tertentu.
“Makanya kami berikan himbauan agar sepeda listrik dan yang kami sebutkan tadi jangan dipergunakan di jalan raya karena membahayakan,” himbau Dadang kepada Radar, kemarin (13/8/2023).
Selain itu juga ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi terkait penggunaan kendaraan listrik ini.
Antara lain harus tetap menggunakan perlengkapan keamanan seperti helm, serta pengendara minimal berusia 12 tahun.
Aturan lainnya adalah kendaraan listrik seperti skuter dan hoverboard tidak boleh digunakan untuk berboncengan.
Kecuali untuk sepeda listrik yang memang sudah dilengkapi tempat duduk penumpang. Pengguna juga dilarang memodifikasi daya motor yang bisa meningkatkan kecepatan kendaraan ini.
“Kami sampaikan, bahwa seperti kendaraan lainnya pengguna sepeda listrik pun harus memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas. Dimana harus tertib dan memperhatikan keselamatan pengguna jalan,” paparnya.
Baca Juga:Situs Pemerintah dan Lembaga Pendidikan Dimanipulasi Aplikasi Judi Online dengan Teknik MirroringUang Masyarakat Indonesia Dikuras Judi Online, Satu Aplikasi Capai Rp 2,2 Triliun Per Bulan
Dadang juga meminta para pengendara kendaraan listrik, khusus sepeda listrik dan sejenisnya tetap memberikan prioritas kepada para pejalan kaki dan menjaga jarak dari pengguna jalan lain dengan penuh konsentrasi.
Selain itu pengguna sepeda listrik yang masih usia sekolah dari 12 tahun sampai 15 tahun harus mendapat pendampingan orang dewasa.
Ia menyebut sepeda listrik dapat digunakan di lajur khusus yang telah disediakan pemerintah.