PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Satlantas Polres Pangandaran melarang penggunaan sepeda listrik bagi siswa termasuk masyarakat. Terlebih dipakai di jalan raya.
Kasat Lantas Polres Pangandaran AKP Asep Nugraha mengatakan, larangan penggunaan sepeda listrik tidak hanya berlaku untuk umum, namun para pelajar.
“Pelajar sekolah tingkat SD hingga SMP yang belum memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) atau pun masih harus ada pendampingan orang tua, disarankan diantarkan saja saat ke sekolah,” ucapnya, Kamis 10 Agustus 2023.
Baca Juga:Unit Pemberantasan Pungli Kota Banjar Datangi Desa-Desa, Ada Apa?Cobain Nih Camping di Pantai Madasari Kabupaten Pangandaran, Bonus Bisa Nikmati Sunrise dan Sunset
AKP Asep Nugraha menegaskan, sepeda listrik tidak boleh dikendarai di jalan umum. Selain melanggar aturan, jenis kendaraan itu dirancang tidak untuk dioperasikan di jalan raya bersama kendaraan lainnya.
“Karena sesuai Permenhub Nomor 45 Tahun 2020, sepeda listrik dilarang melintas di jalan raya. Pada Pasal 5 Ayat 1-5 dijelaskan, sepeda listrik hanya boleh digunakan di lajur khusus dan kawasan tertentu,” terangnya.
Larangan Penggunaan Sepeda Listrik di Jalanan untuk Semua
Ditinjau dari sisi keselamatan, kata AKP Asep Nugraha, sepeda listrik yang memiliki kecepatan lebih dari 20 kilometer per jam dan tidak memiliki pedal, akan dianggap sebagai motor listrik dan melanggar aturan. “Larangan untuk sepeda listrik tidak dipakai di jalan raya untuk semua, bukan hanya anak sekolah,” ucapnya.
Ia mengimbau para pelajar yang rumahnya dekat menggunakan sepeda biasa untuk pergi ke sekolah. “Karena bagusnya sepeda listrik digunakan di jalan lingkungan saja,” terangnya.
Karena, lanjut dia, penggunaan sepeda di lingkungan rumah lebih aman. “Karena tidak banyak jenis kendaraan yang lalu lalang,” ucapnya.
Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pangandaran Dodi Djubardi mengatakan belum ada instruksi atau larangan penggunaan sepeda listrik. “Kalau untuk surat edaran sih belum,” jelasnya.
Namun pihaknya mendukung jika ada larangan dari kepolisian. “Jika ada larangan dari pihak berwenang, itu sudah tepat,” ucapnya. (*)