Ketika KH Ate menerima undangan syukuran 77 tahun Panji Gumilang di Al-Zaytun, tim melihat hal itu merupakan kesempatan untuk meneliti secara langsung. Terlepas ada anggapan negatif dari publik, namun konsep pengembangan ekonomi di sana dinilai perlu dipelajari.
“Untuk membangun membangun ukhwah dan untuk membangun kemajuan ekonomi,” terangnya.
Maka dari itu urusannya tidak ada hubungannya dengan kontek Panji Gumilang yang saat ini tersandung hukum. Karena terlepas dari apa yang dilakukannya soal agama, strategi pengembangan ekonomi pesantren yang diterapkan dinilai sukses.
Sementara itu, Sekretaris MUI Kota Tasikmalaya KH Aminudin Bustomi mengatakan soal SK Ketua H Ate memang secara aturan dikeluarkan oleh provinsi. Maka dari itu SK pemberhentiannya pun dikeluarkan oleh provinsi. “SK MUI Kota memang dari MUI provinsi, kalau SK provinsi baru dari pusat, memang begitu aturannya,” ujarnya saat dihubungi Radartasik.id.
Baca Juga:Surat Suara Tanpa Foto Caleg, Kualitas Pileg 2024 Tidak MaksimalBegini Respons KH Ate Setelah Resmi Dipecat Sebagai Ketua MUI Kota Tasikmalaya
Soal tidak adanya upaya tabayun, secara resmi hal itu sudah dilakukan oleh MUI Jawa Barat. Menurutnya hal itu sudah cukup merepresentasikan supaya tidak ada pengulangan. “Kan sudah oleh MUI Jawa Barat,” katanya.
Mengenai pelanggaran, menurut KH Aminudin hal itu tidak perlu ada penjelasan lagi. Di mana pernyataan KH Ate dinilai merupakan pelanggaran organiasi. “Bertentangan dengan MUI pusat, membuat gaduh,” katanya.
Ketika disinggung tidak adanya komunikasi dari pengurus kepada KH Ate bahkan terkesan kudeta, KH Aminudin menilai tidak perlu ditafsirkan seperti itu. Karena SK pemberhentian itu menurutnya keluar dengan dasar. “Tidak ada kudeta-kudeta,” terangnya.(*)